Naiknya Batas Usia Perkawinan Belum Mampu Cegah Praktik Pernikahan Anak di Indonesia
Your browser doesn’t support HTML5
Upaya pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak dengan menaikan batas usia perkawinan melalui Undang-undang No.16/2019 tampaknya belum terlalu membuahkan hasil. Adanya celah melalui dispensasi pengadilan membuat praktik pernikahan anak yang terjadi di lapangan masih cukup marak.