Nazaruddin Didakwa dengan Pasal Berlapis

  • Fathiyah Wardah

Muhammad Nazaruddin (33 tahun), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, saat diamankan oleh petugas polisi di Bogota, Kolombia (foto: 9 Agustus 2011).

Jaksa Penuntut Umum menjerat Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pasal berlapis. Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang hari Rabu (30/11), mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana menyatakan Nazaruddin melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.

Menurut jaksa, uang Rp 4,6 miliar tersebut merupakan realisasi pemberian fee 13 persen yang telah disepakati sebelumnya dari kesepakatan proyek itu.

Jaksa juga menyatakan Nazaruddin selaku anggota DPR telah memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

PT Anak Negeri merupakan perusahaan milik Nazaruddin. Nazaruddin kata Jaksa meminta Angelina supaya Rosa difasilitasi mendapat proyek-proyek di DPR.

Selain itu, Nazaruddin juga sempat meminta Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram agar Rosa dapat difasilitasi mendapat proyek wisma atlet. Ia juga meminta agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tersebut.

Jaksa Kadek Wiradana mengatakan, "Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu selaku anggota DPR RI yang diduga menerima 5 lembar cek senilai Rp 4,6 milliar dari Muhammad El Idris selaku manajer marketing PT Duta Graha Indah."

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat Nazaruddin dengan pasal berlapis, yakni Pasal yang terkait dengan korupsi dan gratifikasi. Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena merasa tidak pernah ditanyai tentang kasus wisma atlet selama proses penyidikan.

"Saya tidak mengerti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena waktu saya di BAP oleh penyidik saya tidak pernah ditanyakan seperti yang didakwakan ini. Waktu saya dipanggil pertama, memang saya diam tetapi tidak ada pertanyaaan yang sesuai dakwaan ini. Panggilan kedua juga seperti itu. Panggilan ketiga dia tanyakan tentang tanggal 23 Mei, saya ceritakan mulai tanggal 23 Mei saya pagi dipanggil ke Cikeas oleh pak SBY dan oleh pengurus Demokrat yang lain terus saya ceritakan kronologinya terus saya berangkat ke Singapur. Terus dia (Jaksa) bilang ohh jangan dari situ, dia suruh mulai dari Singapur saja, kenapa? ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus ini dan ada rekayasa," demikian penjelasan Nazaruddin.

Salah satu pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea mengaku belum menerima salinan berita acara pemeriksaan kasus wisma atlet seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Praktisi Hukum Jhonson Panjaitan mengungkapkan bahwa masyarakat sipil, baik itu LSM maupun para tokoh, harus benar-benar mengawasi proses hukum yang dilakukan terhadap Nazaruddin. Hal ini untuk menghindari adanya intervensi dari pihak manapun.

Jhonson Panjaitan mengutarakan, "Kita harus mengimbangi kekuatan negara kaena sekarang ini negara berkepentingan karena ada pemerintah disitu, pemerintah berkepentingan karena ada partai disitu. ingat loh yang dirampok itu uang pemerintah yang seharusnya dijagain. Jadi kasus ini jaringannya luar biasa."

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah menyidangkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wafid Muharram, Muhammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Pengadilan pun telah menjatuhkan vonis kepada Rosa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan El Idris divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Sementara Wafid Muharam masih menjalani persidangan dalam kasus ini.

Kasus suap wisma atlet menjadi sorotan karena Nazaruddin menyebut keterlibatan sejumlah petinggi Partai Demokrat yang kini tengah berkuasa. KPK sendiri telah memeriksa sejumlah nama yang sempat disebutkan oleh Nazaruddin seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrun, anggota DPR, Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallaranggeng.

Lembaga itu juga telah memeriksa seorang anggota DPR asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wayan Koster. Keempatnya telah membantah tudingan yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin.