Cal Coburn Brown adalah narapidana terakhir yang dieksekusi dengan suntikan mematikan di penjara itu. Ia menculik, memerkosa, dan membunuh Holly Washa yang berusia 21 tahun pada tahun 1991. Brown dijatuhi hukuman mati lebih dari 16 tahun lalu sebelum dieksekusi pada 10 September 2010.
Mantan direktur Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Washington, Richard “Dick” Morgan, yang pernah mengawasi eksekusi dan kemudian berupaya agar hukuman mati dihapuskan di negara bagian tersebut, mengatakan. dia senang melihat ruang eksekusi tersebut ditutup.
“Saya pikir, secara umum, melaksanakan tugas mengakhiri hidup seseorang terlalu berat untuk dilakukan seorang pengabdi negara. Saya peduli dengan orang-orang yang harus menjalankan tugas itu. Meminta siapa pun untuk membunuh seseorang adalah sebuah tindakan yang terlalu berlebihan,” jelasnya.
Morgan berpartisipasi dalam tiga eksekusi selama 35 tahun karirnya di sistem penjara negara bagian. Dia sendiri mengatakan jika diberi pilihan, dia lebih memilih mati dengan cara digantung.
“Dari awal proses hingga kematian sangat singkat jika dilakukan dengan cara digantung, dan sepertinya sangat lama bila dilakukan dengan suntikan,” jelasnya.
Ruang eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Washington di Wala Wala ini telah mengakhiri hidup 78 orang, semuanya laki-laki, antara tahun 1904 dan tahun 2010. Jam di dinding di ruang eksekusi dihentikan pada saat hukuman mati terakhir dilaksanakan.
Morgan secara resmi pensiun dari posisinya sebagai direktur penjara pada tahun 2010, namun sempat kembali ke sana untuk berbagai peran dan penunjukan pada tahun-tahun berikutnya, sambil secara teratur berbicara menentang hukuman mati.
“Sistem peradilan hukum cacat. Hukuman mati diciptakan oleh manusia. Orang-orang tidak bersalah bisa saja berakhir di penjara. Orang yang tidak bersalah bisa dihukum dan dijatuhi hukuman mati. Saya tidak bisa memikirkan mimpi yang lebih buruk daripada terlibat dalam eksekusi terhadap seseorang yang ternyata tidak seharusnya dieksekusi di kemudian hari,” imbuhnya.
Pada tahun 2014, pada masa jabatan pertamanya, Gubernur Washington Jay Inslee, mengumumkan bahwa penangguhan hukuman akan diberikan untuk setiap kasus hukuman mati yang sampai ke mejanya. Empat tahun kemudian, Mahkamah Agung Washington menyatakan bahwa hukuman mati di negara bagian tersebut tidak konstitusional, namun undang-undang tersebut masih tetap berlaku.
UU itu berakhir dengan penandatanganan RUU Senat nomor 5087 oleh Inslee pada tanggal 20 April 2023. Penandatanganan tersebut berarti menghapusnya dari undang-undang Washington dan secara resmi menghapuskan hukuman mati di negara bagian tersebut. [ab/ka]