Pengadilan Negeri Surabaya dalam setahun terakhir menerima tiga permohonan penetapan perkawinan beda agama, yang ditolak pencatatannya di Dispendukcapil. Sejumlah aktivis dari Roemah Bhinneka dan pegiat hak asasi manusia mendesak pemerintah memberi kemudahan layanan bagi warga negara yang menikah, meski berbeda agama.
Kasus perkawinan beda agama menjadi perhatian sejumlah aktivis kebhinnekaan dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menghendaki adanya kemudahan layanan publik yang diberikan negara, termasuk dalam pencatatan perkawinan beda agama. Beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), salah satunya Surabaya, menolak mencatatkan perkawinan beda agama, sebelum ada putusan penetapan dari pengadilan negeri.
Aktivis kebhinnekaan dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Aan Anshori mendesak Dispendukcapil di daerah memberi kemudahan dengan mencatat pernikahan beda agama, tanpa harus melalui penetapan di pengadilan negeri. Upaya pasangan beda agama dalam mencari putusan penetapan di pengadilan negeri, kata Aan, dirasa menyulitkan warga secara administrasi, waktu dan biaya. Padahal, pernikahan dan pencatatan oleh pemerintah merupakan hak warga yang harus diberikan oleh pemerintah.
“Hak warga yang saya pikir bahwa Dispendukcapil ini diduga kuat mempersulit itu. Nah, kami di Roemah Bhinneka ingin ya sesuai konstitusi saja. Dulu bisa kok kenapa sekarang harus di Pengadilan Negeri. Negara (harus) memudahkan soal itu (pernikahan beda agama),” jelasnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Aan Anshori juga mendesak Dispendukcapil kembali seperti sebelumnya yang dapat mencatat perkawinan beda agama, selama ada pemberkatan dari agama tertentu. Aan menduga, perubahan kebijakan dari bisa, menjadi tidak bisa mencatatkan tanpa penetapan pengadilan negeri, merupakan dampak otonomi daerah yang bebas mempersepsikan peraturan yang sebelumnya tidak mempersulit perkawinan beda agama.
Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Sonya Claudia Siwu, mengatakan perkawinan merupakan hak asasi setiap warga negara, yang terpisah dari urusan agama. Sonya berharap pemerintah tidak membuat peraturan yang justru menyulitkan warga negaranya mendapatkan haknya untuk bebas menikah.
“Ini kan sebenarnya hak ya, orang mau berkeluarga untuk bisa membangun keluarga walaupun berbeda agama, itu sebenarnya hak yang mestinya terpisah dengan urusan agama. Jadi, seharusnya tidak perlu sampai kebijakan itu dibuat oleh pemerintah, atau peraturan itu dibuat oleh pemerintah, seharusnya tanpa ada birokrasi yang justru mempersulit,” komentarnya.
Penolakan Dispendukcapil untuk pencatatan sebelum ada putusan penetapan pengadilan negeri, menurut Sonya, tidak lepas dari interpretasi peraturan dan perundangan tentang perkawinan beda agama yang masih abstrak. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran petugas Dispendukcapil yang tidak ingin melakukan kesalahan, yang nantinya dapat digugat oleh pihak-pihak yang menolak perkawinan beda agama. Padahal, Dispendukcapil di sejumlah daerah lain, tidak menolak mencatatkan perkawinan beda agama meski tanpa putusan penetapan pengadilan negeri.
“Itu sebenarnya kan kewenangan bebas mereka (Dispendukcapil), buktinya ada beberapa kasus yang tidak masalah. Mereka bersedia mencatatkan dan tidak menolak perkawinan beda agama. Jadi, bagaimana pejabat Dispendukcapil itu menginterpretasikan ketentuan yang ada. Sebenarnya ketentuan yang ada di Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, itu kan masih abstrak. Itu perlu diterjemahkan lagi, diinterpretasi oleh pemerintah di daerah melalui peraturan-peraturan di daerah,” terangnya.
Warga Kota Malang, yang merupakan umat agama Baha’i, Susiana, mengatakan meski agama Baha’i telah diakui sebagai agama yang berdiri sendiri oleh Kementerian Agama, pernikahan sesama umat agama Baha’i masih menemui hambatan pencatatan. Ini, kata Susiana, karena belum ada agama Baha’i pada kolom isian di pencatatan sipil, sehingga harus mendapat putusan penetapan dari pengadilan. Susiana mengatakan, seharusnya negara memfasilitasi warganya yang hendak menikah, sebagai salah satu hak asasi yang harus dipenuhi negara, bukan malah mempersulit.
“Harapannya pemerintah memfasilitasi warganya untuk bebas memilih apa agamanya, bebas memilih siapa yang mau dinikahinya, tidak dibatasi oleh kotak-kotak, oh karena agamamu ini A, maka kamu harus menikah dengan yang agamanya A, itu aneh kan. Saya rasa itu mungkin ya miss interpretasi dari Undang-undang yang ada, tapi saya kan bukan ahli hukum ya. Hak untuk menganut agama itu adalah hak setiap warga negara, hak untuk menikah juga tidak dibatasi kan?,” kata Susiana.
Praktisi hukum, Rachmat Harjono Tengadi, mengatakan perkawinan campur antar bangsa dan antar agama (beda agama), dimungkinkan terjadi melalui putusan penetapan pengadilan negeri, sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan pengadilan mewajibkan Dispendukcapil mencatat perkawinan beda agama.
Sebelumnya, Dispendukcapil bersedia mencatat perkawinan beda agama karena ada surat pernyataan dari salah satu pihak yang akan menikah, untuk tunduk pada aturan salah satu agama yang bersedia memberkati pernikahan.
Rachmat menambahkan, interpretasi yang berbeda terkait pasal 2, tentang pernikahan harus menurut agama dan kepercayaan masing-masing, mengakibatkan Dispendukcapil mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pengadilan negeri. Ini menurut Rachmat, justru menyulitkan warga negara yang akan menikah, meski beda agama.
“Kenapa kok harus mempersulit seperti itu? Itu kan mempersulit masyarakat. Padahal kan gak boleh mempersulit,” jelas Rachmat Harjono Tengadi. [pr/ka]