Negara-negara Kepulauan Ajukan Kasus Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi PBB

  • Associated Press

Aktivis berunjuk rasa di luar Mahkamah Internasional (kiri), di Den Haag, Belanda, Senin, 2 Desember 2024. (Peter Dejong/AP)

Sebuah kasus perubahan iklim yang bersejarah, dibuka di pengadilan tertinggi PBB (ICJ) di Den Haag, Senin (2/12) ketika beberapa negara kepulauan kecil cemas akan naiknya air laut. Mereka mengatakan kepada pengadilan tersebut bahwa mereka yakin perubahan iklim membahayakan kelangsungan hidup mereka.

Pengadilan yang berpusat di Den Haag, Belanda, akan mendengarkan pendapat 99 negara dan lebih dari selusin organisasi antar pemerintah selama dua minggu. Itu adalah jumlah peserta terbesar dalam hampir 80 tahun sejarah Mahkamah Internasional (ICJ).

Setelah bertahun-tahun melakukan lobi, Majelis Umum PBB tahun lalu meminta pendapat ICJ mengenai “kewajiban negara dalam kaitannya dengan perubahan iklim.”

Dalam sesi pembukaan sidang selama dua minggu, Jaksa Agung negara kepulauan Vanuatu, Arnold Kiel Loughman mengatakan, kelangsungan hidup “rakyat saya dan banyak orang lainnya dipertaruhkan.”

Your browser doesn’t support HTML5

Negara-negara Kepulauan Ajukan Kasus Perubahan Iklim ke Pengadilan Tinggi PBB

“Sebagai pejabat hukum utama di negara saya, saya datang ke pengadilan ini karena upaya hukum di dalam negeri tidak mampu mengatasi krisis sebesar ini,” sebutnya.

Keputusan apa pun yang diambil oleh pengadilan, akan menjadi masukan yang tidak mengikat dan tidak secara langsung bisa memaksa negara-negara kaya untuk mengambil langkah membantu negara-negara yang menghadapi kesulitan.

Arnold Kiel Loughman menambahkan, “Negara-negara berkewajiban untuk bertindak dengan tekun, untuk mencegah kerusakan sangat besar yang merugikan lingkungan, men-cegah, mengurangi emisi dan memberi dukungan kepada negara-negara seperti negara saya, untuk melindungi hak asasi manusia generasi kini dan berikutnya.”

Para aktivis berunjuk rasa di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Senin, 2 Desember 2024. (Peter Dejong/AP)

Keputusaan ICJ lebih dari sekedar simbol yang kuat, karena dapat men-jadi dasar tindakan hukum lainnya, termasuk tuntutan hukum di dalam negeri.
Dalam satu dasawarsa hingga tahun 2023, permukaan air laut di dunia meningkat rata-rata 4,3 sentimeter, dan sebagian wilayah Pasifik masih meningkat lebih tinggi.

Dunia juga mengalami pemanasan sebesar 1,3 derajat Celcius sejak masa pra-industri, akibat pembakaran bahan bakar fosil.

Sebelum bersidang, para hakim diberi penjelasan tentang ilmu penge-tahuan di balik kenaikan suhu dunia oleh badan perubahan iklim PBB, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim. [ps/ab]