Nelayan di Natuna Utara, Menjaring Asa di Batas Negara 

  • Yudha Satriawan

Ilustrasi - Kapal nelayan berlabuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, 26 Februari 2013. (AFP/Sonny Tumbelaka)

Laut Natuna, salah satu perairan yang terbentang dari Kepulauan Natuna hingga Kepulauan Lingga, sudah sejak lama menjadi perlintasan laut utama dunia.  Laut Natuna juga menjadi batas negara.  Ironisnya nelayan Indonesia di perairan ini justru kian tersingkir. 

Nelayan di Laut Natuna sudah semakin tersingkir. Inilah kalimat pertama yang disampaikan Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri ketika menceritakan nasib dan kondisi para nelayan di wilayah itu di tengah semakin seringnya kapal-kapal nelayan asing menjaring ikan di wilayah itu. Beberapa kali nelayan setempat merekam aktivitas kapal-kapal nelayan asing itu dan viral di media sosial. Namun bagai angin lalu, pihak berwenang tidak melakukan apapun yang membuat perubahan berarti.

"Akibat semakin banyaknya kapal-kapal ikan asing ini, terutama kapal Vietnam di wilayah utara, berakibat nelayan kita menyingkir dari sana. Banyak nelayan-nelayan kita sekarang ini bahkan masuk ke wilayah perairan negara lain," kata Hendri dalam diskusi daring Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) bertajuk “Analisis Keamanan Maritim dan Ancaman IUU Fishing,” pekan ini.

Para nelayan Indonesia di Laut Natuna Utara, tambahnya, tak jarang berhadapan langsung dengan kapal nelayan asing yang dikawal kapal tentara laut dari negara yang bersangkutan.

Para pegiat di IOJI yang menggunakan teknologi Automatic Identification System (AIS) dan Citra Satelit juga menunjukkan banyaknya kapal asing beroperasi di Laut Natuna Utara. Juru bicara IOJI Imam Prakoso mengatakan regulasi belum mengakomodir perkembangan pesat gerakan dan teknologi kapal asing yang semakin canggih dan modus yang semakin beragam.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Ambil Alih Wilayah Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

"Kita mulai sekarang perlu melakukan kewaspadaan, perlu meningkatkan tingkat deteksi. Kapal- kapal asing canggih itu saat melintas perairan batas negara melakukan aktivitas lain tidak? Melanggar hukumkah? Perpres 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi kebijakan Maritim menyebutkan 9 aktivitas penguatan penegakan hukum laut. Sayangnya 9 aktivitas itu belum menyentuh teknologi kapal riset canggih yang melintas,” jelas Imam.

IOJI dan Aliansi Nelayan Natuna mengatakan kapal- kapal asing Vietnam dan China itu melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Penegakan Hukum

Panglima Koarmada I, Laksda Arsyad Abdullah mengatakan pemerintah terus menegakkan hukum bagi pelanggar kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Kapal TNI AL, tambahnya, terus menggelar patroli di Laut Natuna Utara yang masuk kategori rawan.

"Belum ada operasi khusus di Natuna Utara. Yang ada operasi siaga tempur laut dikonsentrasikan ke Natuna Utara karena area cukup rawan. Ada 4 KRI dan kapal pesut setiap hari bergerak patroli. Ada 4 KRI,” ungkap Arsyad.

BACA JUGA: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 4 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

Lebih lanjut Arsyad mengungkapkan sepanjang tahun 2022 ini, TNI AL berhasil menangkap enam kapal Vietnam. Keenamnya kini menjalani proses hukum.

"Tahun 2022 ini sudah 6 kapal Vietnam kita tangkap dan sudah menjalani proses hukum. 27 Oktober lalu kita dapat informasi adanya kapal.asing dari Vietnam di Natuna, data AIS dan Satelit hingga ke lokasi kita cek. Ternyata data AIS tidak terbukti ada kapal yang dimaksud. Kita datangi dan cegat di berbagai sisi, tidak ditemukan,” imbuh Arsyas.

Semantara itu, pengamat dari Pusat Studi Kebijakan Maritim Berkelanjutan a(CSOP) Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, Ph.D mengatakan nota diplomatik atau protes saja tidak cukup.

"Coast Guard akan berlindung pada kebebasan navigasi kalau memang ada hambatan dalam mengeksplorasi perikanan nasional ya mereka kota usir dari perairan kita karena mrmbuat kesulita bagi nelayan kita. Perlu identifikasi nelayan kita yang bisa melakukan penangkapan ikan kategori nelayan lokal atau sekitar berkomitmen menjaring ikan di sana. Kapal riset asing melakukan deviasi itu pelanggaran,” ungkap Arie.

Your browser doesn’t support HTML5

Zonasi Wilayah Laut Natuna, Tegaskan Sikap Indonesia atas Klaim Tiongkok

Arie mengungkapkan perlunya Indonesia berkaca pada India dan Srilanka yang secara terang-terangan memprotes keberadaan kapal-kapal China.

Sejauh ini Perpres 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia menjadi dokumen rencana kerja untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional untuk periode 2021-2025. Dalam aturan itu disebutkan tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Pertahanan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Ruang Laut, Perlindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari hingga Diplomasi Maritim. [ys/em]