Anggota parlemen New York pada Jumat (1/7) mulai memperbaiki undang-undang tentang senjata api yang akan melarangnya dari daftar panjang "tempat-tempat sensitif," termasuk Times Square. Pekan lalu, Mahkamah Agung menetapkan bahwa aturan negara bagian itu untuk membatasi senjata api tidak konstitusional.
Pimpinan New York dari Partai Demokrat mengecam putusan itu, dan mengatakan akan terjadi lebih banyak kekerasan bersenjata jika ada lebih banyak orang yang membawa senjata. Mereka juga mengakui bahwa mereka harus melonggarkan skema izin negara bagian itu, yang dikodifikasi lebih dari 100 tahun lalu.
"Saya menolak untuk menyerahkan hak saya sebagai gubernur untuk melindungi warga New York dari kekerasan bersenjata atau bentuk bahaya lainnya," ujar Gubernur New York Kathy Hochul.
Pada dini hari Jumat, pemerintah negara bagian merilis teks RUU yang menyertakan daftar tempat-tempat sensitif yang diusulkan. Itu mencakup gedung pemerintah, fasilitas medis, tempat ibadah, perpustakaan, taman bermain, taman, kebun binatang, sekolah, perguruan tinggi, tempat penampungan tunawisma, panti jompo, angkutan umum termasuk kereta bawah tanah New York City, museum, teater, stadion, tempat pemungutan suara dan Times Square. [ka/ah]