Sebuah pengadilan tinggi federal AS menolak pemberlakuan kembali larangan perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump bagi orang-orang dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Panel pengadilan banding itu menyatakan, pemerintah tidak bisa menunjukkan bahwa larangan itu kemungkinan akan menunjukkan keberhasilan sesuai yang diinginkan.
Panel tiga hakim dari Pengadilan Tinggi Sirkuit 9 di San Francisco dengan suara bulat menolak gugatan untuk membatalkan keputusan pengadilan rendah yang menangguhkan larangan itu dan mengizinkan mereka yang sebelumnya dilarang masuk untuk menjejakan kaki di wilayah AS.
Tidak lama setelah pengadilan itu membacakan keputusannya, Presiden Trump menyampaikan pesan melalui Twitter yang menyebutkan, "sampai bertemu di pengadilan, keamanan negara kita sedang dipertaruhkan".
Belakangan, ia mengatakan kepada para wartawan di Gedung Putih bahwa pengadilan tinggi itu membuat keputusan politik yang membahayakan keamanan nasional.
"Kita sedang dalam situasi di mana keamanan negara kita dipertaruhkan dan ini situasi yang sangat, sangat, serius. Jadi kami akan perkarakan ini di pengadilan. Kami akan memenangkan kasus ini."
Pada sebuah konferensi pers di Seattle, Bob Ferguson, Jaksa Agung negara bagian Washington, yang menentang pemberlakuan kembali larangan perjalanan itu, menyebut keputusan pengadilan tinggi itu kemenangan bagi Konstitusi AS.
"Negara kita negara hukum, dan hukum itu berlaku bagi siapa saja di negara kita. Dan itu juga berlaku bagi Presiden Amerika Serikat," kata Ferguson.WATCH: Washington Attorney General Bob Ferguson
Your browser doesn’t support HTML5
August Flentje, pengacara dari Departemen Kehakiman AS, mengatakan, perintah eksekutif Trump itu adalah bagian dari wewenang presiden yang diberikan oleh Kongres dan Konstitusi.
Namun, Noah Purcell, pengacara yang mewakili negara bagian Washington, mengatakan, memberlakukan kembali larangan perjalanan itu tanpa kajian yudisial penuh akan menimbulkan kembali kekacauan. Kasus ini kemungkinan akan berakhir di Mahkamah Agung AS.
Saksikan: Panel Pengadilan Banding Tolak untuk Lanjutkan Larangan Perjalanan Trump
Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump bulan lalu itu tidak hanya melarang untuk sementara perjalanan ke AS oleh orang-orang dari Irak, Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, tapi juga menghentikan proses pemukiman pengungsi di Amerika selama 120 hari.
Menurut Badan Urusan Pengungsi PBB (UNHCR), sekitar 20 ribu pengungsi yang berada dalam situasi tidak menentu akan terpengaruh oleh kebijakan pemerintahan Trump itu. Juru bicara UNHCR Christopher Boian mengatakan, lembaganya berusaha untuk memastikan program-program pemukiman pengungsi di AS tetap berlangsung seaman mungkin.
Presiden Trump mengatakan, perintah eksekutifnya ditujukan untuk mencegah teroris Muslim radikal masuk ke AS dan memberlakukan langkah-langkah pemeriksaan latar belakang imigran yang luar biasa ketat. [ab/lt]