NSA Pantau Kantor Pengacara untuk Indonesia dalam Sengketa Dagang

NSA

Badan Intelijen Amerika NSA terlibat dalam pemantauan kegiatan sebuah kantor pengacara Amerika yang mewakili pemerintah Indonesia dalam sengketa dagang dengan Amerika.
Suratkabar New York Times melaporkan hal ini berdasarkan sebuah dokumen sangat rahasia yang diperoleh bekas kontraktor NSA Edward Snowden.

Dokumen dari bulan Februari tahun 2013 itu menunjukkan pemerintah Indonesia telah mengontrak kantor pengacara Amerika untuk mewakilinya dalam perundingan dagang itu, menurut New York Times dalam laporan yang dipasang di websitenya hari Sabtu.

Nama kantor pengacara itu tidak disebutkan dalam laporan yang berasal dari kantor perwakilan NSA di Canberra, Australia. Kantor pengacara Mayer Brown di kota Chicago terdaftar sebagai pengacara yang mewakili pemerintah Indonesia. Mitra NSA di Australia, Australian Signals Directorate memberitahu NSA bahwa direktorat itu sedang memantau pembicaraan antara pejabat-pejabat Indonesia dengan kantor pengacara Amerika itu, dan menawarkan akan membagi informasinya dengan NSA.

NSA dan pemerintah Australia tidak bersedia menjawab pertanyaan tentang pemantauan itu, kata New York Times, tapi dalam pernyataan yang dikirim ke suratkabar itu dan ke kantor berita Associated Press, NSA mengatakan tidak minta pada mitranya di luar negeri untuk melakukan kegiatan intelijen yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah Amerika sendiri.