Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan telah menerima 1.120 laporan masyarakat terkait hukum, HAM, politik, keamanan, dan pertahanan dengan terlapor lembaga penegak hukum sepanjang 2020. Kepolisian menempati urutan pertama dengan 699 laporan, 115 laporan di antaranya telah diselesaikan oleh Ombudsman. Menurut Adrianus, sebagian besar laporan polisi terkait dugaan penyimpangan prosedur dan pemberian pelayanan.
"Polisi mencatat pelaporan yang terbanyak diikuti peradilan dan lembaga lain pelaporannya sedikit," jelas Adrianus dalam konferensi pers daring, Kamis (28/1/2021).
Your browser doesn’t support HTML5
Menurut Ombudsman, terdapat sejumlah kendala dalam menyelesaikan 584 laporan masyarakat yang berhubungan dengan polisi. Antara lain kelengkapan dokumen laporan dan kurangnya respons kepolisian.
Adrianus menambahkan masyarakat juga melaporkan pelayanan polisi pada masa pandemi. Sebagian masyarakat melaporkan polisi kurang responsif terhadap warga yang melapor dan kurang tegas terhadap pelanggar aturan pembatasan sosial.
Selain Kepolisian, kata dia, Ombudsman juga mendapat laporan terkait institusi peradilan, yakni sebanyak 284 laporan, degan 43 laporan di antaranya telah diselesaikan. Hampir sama dengan kepolisian, masyarakat juga melaporkan bahwa institusi peradilan diduga tidak memberikan layanan yang memadai dan melakukan penyimpangan prosedur.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menambahkan lembaganya juga mengkaji tata kelola barang sitaan dan rampasan di sejumlah wilayah pada tahun lalu. Ombudsman mengunjungi sejumlah tempat yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Serang, Jambi, Jakarta Barat dan Bandung. Selain itu, kata Ninik, lembaganya juga meminta keterangan kepada seluruh Rupbasan di seluruh wilayah secara daring. Hasilnya kata dia, belum ada standar pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara di sejumlah Rupbasan tersebut.
"Banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan sehingga mengakibatkan kondisi terbengkalai dan penurunan nilai ekonomi barang," jelas Ninik.
Ninik menambahkan sumber daya manusia yang merawat dan menilai barang sitaan juga belum dibekali kompetensi yang memadai. Karena itu, Ombudsman telah memberi saran kepada Dirjen Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbaiki pengelolaan barang sitaan dan rampasan.
Kendati demikian, berdasarkan catatan Ombudsman laporan pengaduan masyarakat pada bidang hukum, politik, HAM, dan pertahanan mengalami penurunan pada 2020 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tren penurunan ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap layanan penyelenggara negara terhadap masyarakat yang selama ini dijalankan dengan cara tatap muka.
Belum ada tanggapan dari Kepolisian Indonesia terkait banyaknya laporan masyarakat ke Ombudsman terkait polisi. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan akan mengecek data terkait hal ini. [sm/ab]