Ombudsman Minta Pemerintah Perbaiki Pelayanan Penyandang Disabilitas

Ombudsman menyampaikan Hasil Kajian Sistemik Tata Kelola Pelayanan Publik pada Unit Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, Rabu, 21 Desember 2022 di Jakarta. (Foto: Ombudsman)

Ombudsman meminta Kementerian Sosial memperbaiki tata kelola pelayanan di unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental. Mereka mengajak masyarakat turut mendukung lingkungan yang inklusif. 

Ombudsman menemukan berbagai pelanggaran HAM yang dialami penyandang disabilitas mental di panti rehabilitasi sosial. Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan pelanggaran antara lain ruang tidur yang tidak layak atau beralaskan lantai, dan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas. Pelanggaran diketahui terjadi di berbagai wilayah yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Kita sudah bicara dan sepakat bersama (baca: dengan Kementerian Sosial) untuk menjalankan beberapa saran perbaikan," tutur Indraza Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Indraza berharap Kementerian Sosial (Kemensos) dapat membagi praktik baik dalam pemenuhan standar pelayanan publik di panti sosial. Sebab, temuan Ombudsman menunjukkan panti rehabilitasi sosial yang dikelola pemerintah yakni Kemensos dan pemerintah daerah, lebih baik daripada milik swasta atau masyarakat. Anggaran yang minim juga menjadi penyebab kesenjangan panti pemerintah dengan panti swasta.

"Ombudsman berharap Kemensos agar mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, pendampingan, dan bahkan melakukan dukungan teknis secara berjenjang dengan pemerintah daerah dan kepada pemilik panti swasta."

Selain itu, Ombudsman berharap masyarakat turut mendukung lingkungan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental. Sebab, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara, tidak terkecuali panti rehabilitasi.

Turnamen untuk mengikis stigma masyarakat terhadap disabilitas mental (courtesy: Suchrich Project)

Kajian Ombudsman ini diharapkan juga dapat mencegah terjadinya maladministrasi pada panti rehabilitasi sosial, baik milik pemerintah maupun milik swasta.

Turut menambahkan, anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menyampaikan, secara internal Ombudsman telah memberi pelatihan peningkatan kapasitas bagi pegawai untuk dapat melayani pengaduan dari penyandang disabilitas. Ia berharap langkah ini dapat memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara.

"Kali ini kita concern pada penyandang disabilitas mental. Ke depan Ombudsman juga akan memberi perhatian untuk pelayanan publik bagi ragam disabilitas yang lain," ujar Johanes Widijantoro.

Your browser doesn’t support HTML5

Ombudsman Minta Pemerintah Perbaiki Pelayanan Penyandang Disabilitas


Menanggapi itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin mengapresiasi kajian yang dilakukan Ombudsman terkait pelayanan bagi penyandang disabilitas mental. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menjalankan sejumlah rekomendasi perbaikan dari Ombudsman. Namun, kata dia, perbaikan layanan panti rehabilitasi sosial tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Hasil kajian menunjukkan untuk layanan publik bagi disabilitas mental di panti pemerintah sudah seratus persen. Tapi tentu ini belum cukup karena yang di masyarakat perlu ditingkatkan," jelas Pepen. [sm/ka]