Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai Perbaikan dalam Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah. Anggota Ombudsman Yata Hendra Fatika mengatakan salah satu temuannya yaitu pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET) beras tidak efektif. Salah satu indikatornya sanksi bagi pengusaha beras yang menjual di atas harga HET belum dapat diterapkan.
"Bagaimanapun regulasi harus bisa membangun marwah dan martabat Kementerian Perdagangan. Sanksi saat ini kami juga melihat belum bisa begitu diterapkan. Nah mungkin perlu kajian," jelas Yata Hendra Fatika dalam Peringatan Hari Pangan Sedunia Tahun 2021 secara virtual, Senin (18/10/2021).
Hendra menambahkan kebijakan HET merupakan kebijakan yang pro terhadap konsumen dan warga miskin. Namun, ia mengingatkan data Badan Pusat Statistik menyebut jumlah warga miskin di Indonesia hanya berkisar 10 persen. Itu artinya 90 persen penduduk yang tidak masuk dalam kategori miskin juga ikut menikmati kebijakan HET beras.
Di sisi lain, katanya, besaran HET beras dari 2017-2021 tidak mengalami perubahan meskipun biaya produksi dan inflasi terus mengalami kenaikan dalam rentang tahun tersebut.
"Terkait dengan pelabelan, karena kebijakan itu hanya bisa berlaku kalau pelabelan sudah diberlakukan. Tapi pertanyaannya apakah pelabelan beras bisa dijamin sampai titik akhir," imbuhnya.
Adapun soal pelabelan beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Kewajiban pencantuman label pada kemasan berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Sedangkan pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.
Sementara HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras. HET beras terdiri dari HET beras medium dan HET beras premium yang ditetapkan berdasar wilayah penjualan. Delapan wilayah yang diatur dalam aturan tersebut yaitu Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan; Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel; Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB); Nusa Tenggara Timur (NTT); Sulawesi; Kalimantan; Maluku dan Papua.
Sebagai contoh, di Jawa HET medium ditentukan Rp9.450 per kilogram, sedangkan HET Premium ditetapkan sebesar Rp12.800 per kilogram.
Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan HET beras sudah di atas harga beras di tingkat internasional. Selain itu, ia menilai rakyat Indonesia akan dikorbankan jika harga beras terus mengalami kenaikan. Namun, ia menegaskan kementerian perdagangan akan melakukan tindakan koreksi seperti yang direkomendasikan Ombudsman.
Your browser doesn’t support HTML5
"Jadi ini masalah halus yang harus kita perhatikan dinamika-dinamikanya supaya adil. Jadi saya akan perhatikan, mudah-mudahan dalam 14 hari kita akan melaksanakan koreksi dan melaporkan kembali koreksinya," tutur Muhammad Lutfi.
Lutfi menjelaskan kementeriannya akan terus mendorong tata kelola yang lebih transparan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. [sm/ab]