Ombudsman telah melakukan kajian cepat terkait persoalan data administrasi kependudukan bagi orang asing dan perubahan status kewarganegaraan di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai kasus administrasi kependudukan di media massa.
Sejumlah kasus tersebut antara lain pemalsuan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan KTP elektronik oleh warga Belanda di Ambon, dan pelantikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki dua paspor (Amerika Serikat dan Indonesia).
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat, mengatakan hasil kajian tersebut menemukan data kependudukan bagi orang asing dan perubahan status kewarganegaraan WNI masih belum terintegrasi. Akibatnya, tutur Jemsly, data antarlembaga menjadi berbeda-beda satu sama lain dan pengawasan terhadap orang asing tidak efektif.
"Hampir seluruh kantor imigrasi yang dikunjungi Ombudsman belum memiliki integrasi data antara Kantor Imigrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelas Jemsly di Jakarta, Senin (28/11/2023).
Jemsly menambahkan proses atau metode verifikasi terhadap warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan WNI juga berbeda-beda. Ada yang menggunakan cara manual seperti mencocokkan salinan data warga asing, ada yang menggunakan pemindaian digital.
Ia juga mengatakan, WNI yang melepaskan kewarganegaraannya tidak secara otomatis tercatat dalam Kantor Imigrasi. Karena itu, WNI yang kehilangan kewarganegaraan akan dianggap sebagai WNI ketika tidak melapor ke KBRI, Kementerian Luar Negeri atau Kantor Imigrasi. Catatan Kantor Imigrasi menunjukkan, setidaknya ada 16 eks WNI di Jakarta Barat yang telah dideportasi setelah ada temuan dari pihak imigrasi pada 2022.
BACA JUGA: Tersandung Status Dwi Kewarganegaraan, Presiden Copot Menteri ESDM
Ombudsman berpandangan status kependudukan dan kewarganegaraan tersebut penting karena dapat berimplikasi pada hak dan kewajiban yang melekat pada warga negara. Undang-undang, contohnya, menyebutkan, seseorang tidak bisa menjadi kepala daerah dan/atau pejabat publik lainnya apabila status kewarganegaraannya bermasalah atau masih berstatus warga negara lain.
Ombudsman memberikan sejumlah saran perbaikan kepada kementerian lembaga yang berkaitan dengan administrasi kependudukan bagi orang asing dan perubahan status kewarganegaraan WNI. Kepada Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman menyarankan untuk menyusun petunjuk teknis terkait proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi orang asing dan WNI yang kehilangan status kewarganegaraan. Ombudsman menyarankan Kementerian Hukum dan HAM menjalankan peraturan pemerintah yang telah mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengapresiasi kajian yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, kajian tersebut dapat menjadi bahan masukan dan pembenahan bagi pemerintah terkait administrasi kependudukan.
Your browser doesn’t support HTML5
"Kalau kita bicara regulasi tentu acuannya sama. Namun demikian dalam implementasi masalah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi merupakan hal yang penting. Kami jajaran Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) mengucapkan terima kasih dan siap menindaklanjuti," ujar Teguh.
Senada Plh Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kajian dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. Kendati demikian, ia menyampaikan pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya untuk mengintegrasikan data kependudukan dan warga negara, antara lain dengan membuat nota kesepamahaman (MoU) dan perjanjian kerja bersama dengan instansi terkait.
"Tapi tentunya banyak hal yang harus ditindaklajuti. Dengan dorongan Ombudsman, kami Dirjen AHU akan segera dan dalam waktu cepat, serta terukur akan melakukan perbaikan-perbaikan hal integrasi data dan koordinasi antarinstansi terkait," jelas Sudaryanto. [sm/ab]