Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai pelaksanaan program pupuk bersubdisi perlu dievaluasi. Pasalnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pemerintah telah mengucurkan anggaran sekitar Rp330 triliun atau Rp33 triliun setiap tahunnya. Kucuran dana itu tercatat sebagai yang terbesar untuk anggaran subsidi non-energi. Namun sejauh ini belum ada dampak terhadap kenaikan produksi pertanian.
“Kebijakan pupuk bersubsidi sudah ada puluhan tahun. Tapi setiap tahun kita disuguhkan oleh berita-berita terkait dengan permasalahan (program pupuk bersubsidi),” kata Yeka dalam sebuah diskusi di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (13/6).
Pemerintah telah menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu urea dan NPK yang ditujukan untuk sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dalam mekanisme alokasi pupuk bersubsidi dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan membayar selisih antara harga pokok penjualan (HPP) dengan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku pelaksana penyedia pupuk bersubsidi.
Namun program pupuk bersubsidi memiliki permasalahan yang beragam mulai dari minimnya data penerima, pendistribusian kartu tani yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Lalu, permasalahan itu kerap berujung pada maraknya penyelewengan dalam program pupuk bersubsidi.
“Masalah-masalah itu sedang kami advokasi agar transformasi ini tuntas tidak setengah-setengah,” jelas Yeka.
Usul Transformasi Layanan Pupuk Bersubsidi
Ombudsman RI menyarankan beberapa usulan transformasi dalam layanan penyediaan pupuk bersubsidi. Transformasi itu bisa dilakukan dengan cara membenahi kebijakan operasional dalam penyelenggaraan program pupuk bersubsidi di antaranya terkait desain penggunaan anggaran subsidi pupuk, penguatan institusi pendataan, mekanisme penyaluran, dan integrasi sistem dalam satuplatform digital.
“Program subsidi itu harus ada syaratnya yaitu sistem pengawasan yang harus kuat. Kalau sistem pengawasannya lemah, maka itu sama dengan mempersilakan orang untuk melakukan berbagai macam penyelewengan di dalamnya,” ucapnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Aceh, Teuku Saiful Bahri, memaparkan sejumlah rekomendasi terkait transformasi program pupuk bersubsidi seperti meningkatkan anggaran dan alokasi pupuk bersubsidi. Lalu, membangun sistem informasi penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen sampai ke pengecer.
“Melibatkan Badan Usaha Milik Desa sebagai pengecernya. Jadi pengawasannya akan sangat dekat,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Saiful juga mengatakan insentif transportasi pupuk dari pemerintah juga perlu ditranformasi serta meningkatkan efektivitas Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida.
“Kemudian tentang program kartu tani perlu dimitigasi munculnya moral hazard (risiko moral),” tandasnya.
Sementara itu SPV Perencanaan dan Manajemen PSO PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, mengatakan pihaknya telah membangun sistem informasi untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kalau dari sisi pelaksanaan proses digitalisasinya sudah baik. Kalau ada riak-riak di bawah kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkannya. Kami akan tindak sesuai prosedur,” ujarnya.
Pada tahun 2023 pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 7,85 juta ton yang terdiri dari pupuk urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton. [aa/em]