Pengadilan Kenya menyatakan tiga terdakwa pria bersalah membantu militan Muslim melancarkan serangan terhadap universitas yang menewaskan 148 orang. Kebanyakan dari korban tewas adalah mahasiswa.
Mohamed Abdi Abikar, Hassan Aden Hassan dan Rashid Charles Mberesero akan dijatuhi hukuman pada 3 Juli, ujar Hakim Francis Andayi. Orang keempat, Sahal Diriye Hussein, dibebaskan dari tuduhan.
Pada 2 April 2015, empat orang bersenjata dari Al Shabab, kelompok militan Somalia yang terkait al-Qaeda, menyerbu kampus Garissa University College dan melepas tembakan.
Kebanyakan dari mereka yang tewas adalah mahasiswa. Orang-orang bersenjata itu juga tewas.
Saat itu, Al-Shabab mengatakan serangan itu adalah pembalasan atas tindakan militer Kenya di negara tetangga Somalia, tempat kelompok militan Muslim tersebut bermarkas.
Rabu (19/6), Hakim Andayi mengatakan jaksa telah membuktikan "tanpa keraguan" bahwa ketiga orang itu "mengetahui rencana itu" tetapi tidak memberi rincian lebih lanjut tentang dugaan persekongkolan tersebut. [ka]