Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan lembaganya menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. PTM terbatas ini telah berjalan sejak Januari hingga April 2021 di 16 provinsi. Pelanggaran prokes tersebut antara lain tidak memakai masker dengan benar dan berkerumun. Pantauan P2G pelanggaran tersebut setidaknya terjadi di belasan kota dan kabupaten seperti Kabupaten Bogor, Kota Batam, dan Kota Bukittinggi.
"Guru-guru berpikir bahwa ketika sudah divaksin sudah aman. Persepsi ini yang saya rasa harus diluruskan," jelas Satriwan Salim kepada VOA, Selasa (27/4).
Satriwan menambahkan selama ini tidak ada sanksi tegas dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 Daerah ketika sekolah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya, penutupan sekolah baru dilakukan jika sudah ditemukan kasus positif di sekolah.
Ia mendorong pemerintah daerah membentuk Satgas Khusus PTM Sekolah yang melibatkan sejumlah instansi seperti polisi, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Tujuannya untuk memaksimalkan pengawasan terhadap siswa dan guru agar taat menjalankan prokes di sekolah dan luar sekolah.
"Kami berharap pemda kota, kabupaten, provinsi membuka hotline pelaporan. Jika ada pelanggaran tentu kami melapor ke dinas terlebih dahulu," tambah Satriwan.
P2G juga mendorong Dinas Pendidikan memberikan pelatihan metode pembelajaran ganda secara online dan tatap muka kepada para guru pada masa pandemi Covid-19. Ia beralasan para guru belum pernah mendapat pembelajaran ganda selama di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.
Ombudsman Minta Masyarakat Aktif
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran layanan publik pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Beberapa hal yang menjadi sorotan Ombudsman antara lain mulai dari kesiapan sekolah hingga pelaksanaan protokol kesehatan.
"Berikutnya juga mengenai kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka. Baik jumlah jam belajar, metode shift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas," jelas Indraza Marzuki Rais dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).
Indraza juga menyoroti daftar kesiapan sekolah dalam menggelar pembelajaran tatap muka. Berdasarkan data Kemendikbud, jumlah sekolah yang merespons kesiapan sekolah hanya 53,75 persen dari 535.365 sekolah per 27 April 2021. Daftar kesiapan sekolah tersebut untuk melihat berbagai sarana sekolah seperti toilet dan ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Ombudsman juga akan melakukan pemantauan melalui 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dan membuka kanal pengaduan untuk memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan penerimaan siswa baru.
“Ombudsman mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa menindaklanjuti laporan atau pengaduan bahkan sekedar permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kondisi pandemi ini," tambahnya.
Pemerintah Sepakat Mulai Pembelajaran Tatap Muka Juli
Akhir Maret lalu, pemerintah telah mengumumkan pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah dapat dilakukan pada Juli mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Your browser doesn’t support HTML5
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya telah divaksin secara lengkap agar memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Namun, ia menekankan orang tua murid bebas untuk memilih anaknya untuk ikut pembelajaran tatap muka atau tidak.
Nadiem juga mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain maksimal 18 anak per kelas, menjaga jarak antar tempat duduk siswa, dan tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah juga memiliki hak menutup kembali sekolah apabila kasus corona di daerah tersebut mengalami peningkatan. [sm/em]