Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk mencegah masuknya perusahaan tambang batu gamping yang mengancam kelestarian ekosistem karst. Itu dapat dilakukan dengan tidak mengeluarkan rekomendasi kesesuaian ruang dan izin lingkungan untuk tambang batu gamping tersebut.
Berbicara kepada VOA, Koordinator Jatam Sulawesi Tengah, Muhammad Taufik, menjelaskan terdapat 28 perusahaan tambang dalam negeri yang saat ini sedang mengurus izin usaha pertambangan batu gamping. Selain itu terdapat satu perusahaan tambang yang sudah memiliki izin operasi, namun belum melakukan kegiatan penambangan.
“Saat ini belum beroperasi di lapangan. Itu kesempatan sebenarnya, sebelum perusahaan ini beroperasi, dia (pemerintah kabupaten.red) merekomendasikan saja dicabut IUP-IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu,” kata Taufik, Minggu (27/8).
Menurut Taufik, fungsi kawasan karst mempunyai peran vital bagi masyarakat setempat sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan keanekaragaman hayati.
BACA JUGA: Syiar Lingkungan: Menggali Agama untuk Mewujudkan Rahmat Bagi Alam SemestaDampak Tambang di Ekosistem Karst
Andi Faisal Alwi, Sulawesi Program Officer Burung Indonesia, mengatakan penambangan batu gamping dapat berdampak pada habitat 13 spesies endemik terancam punah termasuk di antaranya gagak banggai (corvus unicolor) di Pulau Peling yang pernah dinyatakan punah sebelum ditemukan kembali keberadaannya pada tahun 2007.
“Niat eksploitasi batu gamping lewat pertambangan tadi, ini akan sangat berpengaruh pada keseimbangan ekosistem spesies endemis tadi,” ungkap Andi Faisal Alwi, Senin (28/8).
Ekosistem karst di Banggai Kepulauan menjadi habitat 13 spesies endemik yang terancam punah meliputi empat spesies burung, empat spesies mamalia, satu spesies herpetofauna, satu spesies kupu kupu dan tiga spesies tumbuhan. Selain Gagak banggai, terdapat Tarsius pelingenses dan Celepuk peleng yang terancam karena habitat aslinya kian menyusut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengatakan jika izin lingkungan diberikan untuk eksplorasi, produksi dan mengolah batu gamping yang terdapat dalam bebatuan karst sebagai bahan baku pembuatan semen, dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi.
“Sekitar 95 persen daratan Bangkep adalah ekosistem karst, ada 124 mata air, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan, semuanya terhubung dengan karst ini dan kita sama ketahui ada 5 danau di sana,” Jelas Sunardi Katili.
Dalam banyak literatur, karst diartikan sebagai bentang alam khas dengan bentuk hamparan atau bukit batuan gamping yang dicirikan oleh drainase permukaan yang langka. Pada bagian atas yang sebagian besar telah mengalami pelapukan (solum) terdapat tanah yang tipis dan hanya setempat-setempat.
Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, menjelaskan pihaknya masih membahas kesesuaian tata ruang terkait usul rencana tambang galian C di wilayah itu. Meskipun Kementerian ESDM telah membuat peta potensi kawasan batu gamping, perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.
“Maka, meskipun ada peta potensi tambangnya, tentu kita akan memberikan informasi bahwa daerah ini adalah daerah yang dilindungi, daerah –habitat spesies-endemik yang otomatis itu tidak bisa dilakukan penambangan di daerah itu,” jelas Rusli, Selasa (29/8).
Your browser doesn’t support HTML5
Menurut Rusli, kehadiran investor memang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, namun juga perlu menghitung dampak tambang agar tidak merusak lingkungan yang menyebabkan banjir, erosi dan berkurangnya sumber air bersih di Banggai Kepulauan.
“Tentu perlu dilakukan kajian secara hati-hati dan profesional dan mengkaji dari nilai manfaat dan dampaknya itu sendiri,” kata Rusli.
Pemkab Surati Kementerian ESDM
Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, kepada VOA mengatakan, secara regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan terbuka untuk wilayah pertambangan sehingga pihaknya telah mengirim surat kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meninjau kembali wilayah pertambangan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Secara subyektif saya berpikir Banggai Kepulauan ini lebih baik difokuskan pada tiga hal tadi: agriculture, minapolitan dan wisata, kalau tambang, saya tidak mempunyai pengetahuan yang mendalam, dan kedua secara konstitusional memang masih terbuka, maka kita tidak bisa menyalahkan pihak-pihak yang mengajukan proposal untuk penambangan,” jelas Ihsan Basir, Sabtu (26/8).
BACA JUGA: Ilmuwan Pulihkan Terumbu Karang dengan Gandeng Mantan Nelayan PerusakMenurut Ihsan, sistem hidrologi karst di Banggai Kepulauan membentuk sistem aliran sungai bawah tanah yang muncul kembali ke permukaan bumi sebagai mata air.
“Nah, ini kalau ada gangguan dalam konteks penambangan, akan mengganggu ekosistem itu. Nah, bahasa-bahasa seperti itu yang kami ajukan ke kementerian pertambangan (ESDM-red), tapi pada sisi lain, saya juga tidak lantas bisa secara otoriter menolak tambang karena ini secara aturan masih terbuka,” papar Ihsan Basir.
Dijelaskan Ihsan, Banggai Kepulauan memiliki berbagai potensi lokasi wisata yang menarik seperti danau Paisupok yang airnya sebening kaca. Dalam masa puncak liburan, kunjungan wisatawan dalam dan luar negeri di Banggai Kepulauan bisa mencapai dua ribu orang per hari. [yl/ka]