Organisasi Masyarakat Sipil: Pemberian Amnesti Narapidana Harus Dibarengi Perbaikan Regulasi

Your browser doesn’t support HTML5

Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus UU ITE. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan perubahan regulasi agar upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.