Organisasi-organisasi hak azasi manusia mengecam hukuman penjara di Myanmar terhadap seorang manajer bar dan dua rekannya, yang telah dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena menggunakan gambar Budha dalam selebaran iklan.
“Ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan karena hukuman itu melanggar kebebasan mengutarakan pikiran. Orang-orang tersebut tidak menghasut kekerasan terhadap siapapun,” kata Brad Adams, direktur Divisi Asia Human Rights Watch, kepada VOA.
“Sayangnya ini bukanlah kasus yang jarang dan ini terjadi dalam konteks yang lebih luas pembatasan kebebasan mengutarakan pikiran dan berkumpul dengan damai di Myanmar. Kami terus mendengar laporan mengenai para aktivis, pembela hak azasi manusia, wartawan yang sedang ditahan, ditangkap hanya karena menggunakan hak mereka," kata Laura Haigh dari Amnesty International.
Selebaran tadi yang mempromosikan minuman murah dan musik elektronik di Vgastro Bar muncul dalam Facebook bulan Desember, yang menunjukkan gambar Budha yang berwarna-warni cerah dan mengenakan headphone yang besar. Gambar tersebut kemudian digantikan dengan permintaan maaf.
Pengacara Mya Thway yang membela terdakwa mengatakan ia meminta pengadilan hari Selasa agar membebaskan kliennya, dengan alasan hukumannya tidak adil.
Tetapi, hakim dalam kasus itu memutuskan bahwa selebaran tadi menghina Budhisme dan menghukum Phillip Blackwood dari Selandia Baru dan Tun Thurien, Htut Ko Ko Lwin dari Myanmar dua tahun kerja paksa atas tuduhan penghinaan agama, dan seorang lagi enam bulan atas tuduhan tidak mematuhui perintah seorang abdi negara.