Juara paralimpik Afrika Selatan, Oscar Pistorius, telah dibebaskan dari penjara Senin malam (19/10) dan akan menjalani sisa hukuman atas pembunuhan pacarnya sebagai tahanan rumah.
Pistorius tadinya akan dibebaskan Selasa, tetapi dimajukan satu hari untuk menghindari liputan media.
Juru bicara Lembaga Pemasyarakatan Federal, Manelisi Wolela, mengatakan pembebasan dini “dilakukan demi kepentingan terbaik semua pihak yang berkepentingan: para korban, terpidana, dan Lembaga Pemasyarakatan..”
Pistorius, 28, baru menjalani masa hukuman kurang dari setahun dari vonis lima tahun penjara. Berdasarkan undang-undang Afrika Selatan, orang yang dihukum lima tahun penjara atau kurang, dapat meninggalkan penjara setelah menjalani seperenam panjang hukumannya.
Pistorius, yang kedua kakinya diamputasi, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang tidak disengaja karena menembak mati pacarnya tahun 2013 melalui pintu kamar mandi.
Pistorius mengatakan ia keliru mengira pacarnya seorang maling dan bahwa penembakan itu adalah kecelakaan.
Tetapi, tim jaksa akan naik banding atas vonis pembunuhan yang tidak disengaja itu ke Mahkamah Agung tanggal 3 November dan mengusahakan vonis pembunuhan, yang dapat memasukkan Pistorius ke penjara paling sedikit 15 tahun.
Pria yang dikenal sebagai “Blade Runner" karena kaki prostetik yang terbuat dari serat karbon itu adalah pemenang medali emas Paralimpik. Pistorius menjadi pelari dengan kaki teramputasi pertama yang bertanding dalam Olimpiade di London tahun 2012. [gp]