Otoritas Keuangan Pastikan AirAsia Bayar Asuransi Korban Kecelakaan

  • Petrus Riski

Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat bertemu dengan pihak korban Airasia QZ8501, di Balai Kota Surabaya (30/1) Foto: Petrus Riski/ VOA.

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pembayaran asuransi kepada pihak korban kecelakaan AirAsia QZ8501. Menurut Undang-undang, setiap korban menerima asuransi sebesar Rp 1,250 milyar.

Sebanyak 24 orang ahli waris dipastikan telah menerima uang muka pembayaran asuransi sebesar 300 juta rupiah, bagi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, yang jatuh di perairan Selat Karimata di sekitar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menegaskan, pembayaran asuransi pasti akan diberikan oleh pihak AirAsia, setelah semua kelengkapan dokumen yang diperlukan telah terpenuhi.

“Perusahaan asuransi bersama AirAsia siap untuk membayar, yang sedang kami tunggu ini sebentar lagi adalah masalah kelengkapan dokumen saja,” kata Firdaus Djaelani.

Dari 72 jenasah yang telah ditemukan, sudah ada pihak keluarga atau ahli waris yang menerima uang asuransi, meski tidak ingin dipublikasikan karena alasan keamanan. Firdaus Djaelani mengatakan, pembayaran asuransi tidak akan dibatasi oleh waktu, mengingat persyaratan yang dibutuhkan tidak mudah untuk dipersiapkan.

“Dari minggu ini sudah ada yang cair, tetapi mereka tidak mau dipublikasikan karena menerima uang sebesar itu takut, katakanlah didatangi oleh orang-orang yang katakan yang tidak jelas, tetapi tentunya saya berharap nanti begitu sudah ada yang lengkap langsung bayar, lengkap bayar. Jadi tidak ada batas waktu, seolah-oleh dibatasi 2 bulan, 3 bulan, tidak. Kapan mereka selesai, asuransi (dibayar), karena uangnya sudah siap,” lanjut Firdaus Djaelani.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah mengenai upaya pencarian yang masih dilakukan hingga lewat 30 hari. Risma mengatakan, proses pengurusan dokumen untuk pencairan asuransi ditentukan oleh adanya surat kematian serta ketetapan pengadilan mengenai ahli waris yang berhak menerima. Risma menuturkan bahwa selama proses pencarian masih berlangsung, proses pembayaran klaim asuransi masih membutuhkan waktu yang lama.

“Sebetulnya kalau untuk asuransi itu sudah relatif clear, hanya siapa yang berhak menerima, itu yang sekarang lagi proses, karena ada yang satu keluarga habis, itu kan apakah dia keatas ke orang tuanya, atau dia ke samping ke saudaranya, itu kan nanti pengadilan yang memutuskan. Kan kalau satu keluarga semua tidak ada, gitu kan susah, terus ada anak yang masih kecil, dia butuh perwalian dan sebagainya, itu kan harus ke pengadilan,” kata Walikota Tri Rismaharini.

Sementara itu Kepala Biro Hukum AirAsia, Yudha Dewangsa Kusuma mengatakan, pihaknya memastikan akan membayar asuransi melalui perusahaan asuransi yang telah ditunjuk, dengan memperhatikan penetapan pengadilan mengenai status kematian serta ahli waris yang berhak menerima.

“Prinsipnya asuransi akan dibayarkan kepada semua penumpang, permasalahan administrasi kalau yang tidak ditemukan dan belum diidentifikasi berarti tidak mendapatkan surat kematian atau akta kematian, tapi kemudian kemarin sudah ada koordinasi dengan bu Risma juga, Pemprov juga, kita akan buat seperti penetapan pengadilan kepada mereka yang nanti belum ditemukan, akan dinyatakan meninggal sehingga kemudian bisa diterbitkan akta kematian, sehingga nanti menjadi melengkapi persyaratan dokumen untuk mendapatkan kompensasi,” kata Yudha Dewangsa Kusuma.