Jika pajak pendapatan perusahaan di Singapura 17 persen dan kita 25 persen, semua orang akan pergi ke sana, menurut Presiden.
JAKARTA —
Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan pemotongan pajak perusahaan menjadi 17 persen dari 25 persen untuk menyamakan tingkat pajak Singapura.
Pernyataan tersebut dikutip dalam laman sekretaris kabinet hari Rabu (10/8).
"Pemikirannya sederhana. Jika pajak pendapatan perusahaan di Singapura 17 persen dan kita 25 persen, semua orang akan pergi ke sana," ujar Presiden dalam 'roadshow' amnesti pajak, Selasa malam, menurut laman tersebut.
Pemerintah sedang memikirkan apakah akan langsung memotong tarif saat ini menjadi 17 persen atau melakukannya dalam dua tahap, yaitu diturunkan sampai 20 persen sebelum kemudian menjadi 17 persen, tulis laman itu. [hd]