Pakar: Gugatan Partai Prima Tak Boleh Jadi Alasan Menunda Pemilu

Your browser doesn’t support HTML5

Konstitusi mengharuskan pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali. Tidak ada jalan tikus yang mengarah ke penundaan, termasuk gugatan hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).