Panel resmi yang bertanggung jawab untuk mengadakan pemilu di Pakistan pada Kamis (21/9) mengumumkan, pemilu parlemen nasional yang ditunggu-tunggu akan berlangsung pada minggu terakhir Januari 2024. Itu berarti pemilu tersebut ditunda sekitar dua bulan dan mengakhiri ketidakpastian mengenai proses pemilu.
Dalam sebuah pernyataan singkat, Komisi Pemilu Pakistan (Election Commission of Pakistan/ECP), membela keputusan itu dengan mengatakan, diperlukan lebih banyak waktu untuk menarik kembali daerah pemilihan di seluruh negeri setelah sensus penduduk terbaru.
“Daftar akhir daerah pemilu baru akan diumumkan pada 30 November, dan pemilu akan diadakan pada minggu terakhir Januari 2024 setelah program pemilu atau kampanye selama 54 hari,” kata ECP, tanpa memberi tanggal pasti pemungutan suara.
Pemilu di Pakistan dijadwalkan berlangsung dalam 90 hari, sejalan dengan konstitusi setelah parlemen yang akan mengakhiri masa jabatan lima tahunnya pada 9 Agustus dan Perdana Menteri Shehbaz Sharif membubarkan pemerintahannya.
Pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwaar-ul-Haq Kakar, sejak itu telah dibentuk untuk mengawasi pemungutan suara di negara Asia Selatan yang berpenduduk sekitar 241 juta orang itu.
Gejolak politik meletus pada April tahun lalu, ketika mosi tidak percaya parlemen menggulingkan Perdana Menteri Imran Khan dari kekuasaan. Pemimpin Pakistan yang digulingkan dan partainya Tehreek-e-Insaf (PTI), sejak itu menuntut pemilu dini, mengecam mosi tidak percaya sebagai tindakan ilegal dan menuduh militer yang memiliki kekuatan politik sebagai dalangnya. [ps/ka]