Lebih dari 170 negara telah menyetujui sebuah kesepakatan internasional baru untuk menumpas perdagangan rokok gelap, Senin (12/11).
Wakil-wakil pemerintah dan organisasi internasional yang bertemu hari Senin di Seoul, Korea Selatan, dengan suara bulat menyetujui kesepakatan internasional baru untuk menumpas perdagangan rokok gelap.
Protokol itu menciptakan suatu sistem global baru yang mewajibkan pemasangan kode-kode pelacak yang tidak bisa dihapus pada setiap bungkus rokok. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pelacakan terhadap produsen dan distributor produk-produk rokok palsu.
Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Margaret Chan, sewaktu berbicara pada sidang pembukaan Konvensi Kerangka Kerja mengenai Pengendalian Rokok, hari Senin mengatakan bahwa perjanjian baru itu memberi dunia suatu instrumen berdasarkan peraturan-peraturan sistematis untuk menghadapi dan pada akhirnya menghapus perdagangan rokok gelap internasional.
WHO memperkirakan satu dari 10 bungkus rokok yang dijual berasal dari perdagangan gelap, menyebabkan pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak lebih dari 40 miliar dolar setiap tahun.
Agar dapat diberlakukan, perjanjian itu perlu diratifikasi oleh lebih dari 40 negara.
Protokol itu menciptakan suatu sistem global baru yang mewajibkan pemasangan kode-kode pelacak yang tidak bisa dihapus pada setiap bungkus rokok. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pelacakan terhadap produsen dan distributor produk-produk rokok palsu.
Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Margaret Chan, sewaktu berbicara pada sidang pembukaan Konvensi Kerangka Kerja mengenai Pengendalian Rokok, hari Senin mengatakan bahwa perjanjian baru itu memberi dunia suatu instrumen berdasarkan peraturan-peraturan sistematis untuk menghadapi dan pada akhirnya menghapus perdagangan rokok gelap internasional.
WHO memperkirakan satu dari 10 bungkus rokok yang dijual berasal dari perdagangan gelap, menyebabkan pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak lebih dari 40 miliar dolar setiap tahun.
Agar dapat diberlakukan, perjanjian itu perlu diratifikasi oleh lebih dari 40 negara.