Parlemen Turki telah menyetujui paket reformasi UUD yang hendak memperkuat kekuasaan presiden dan dapat mempertahankan jabatan Presiden Recep Tayyip Erdogan sampai tahun 2029. Referendum nasional untuk memperoleh persetujuan terakhir atas rancangan itu akan diadakan beberapa bulan lagi.
Para anggota parlemen menyetujui rancangan itu Sabtu pagi (21/1) dengan 339 suara mendukung dan 142 menentangnya. Rancangan itu membutuhkan sedikitnya 330 suara dalam parlemen yang beranggotakan 550 itu untuk meloloskannya dan maju ke referendum. Partai Pembangunan dan Keadilan atau AKP yang berkuasa memegang mayoritas dalam parlemen.
Rancangan tersebut hendak memperluas alasan bagi presiden untuk memberlakukan keadaan darurat, yang sudah berlaku di Turki sejak kudeta yang gagal bulan Juli lalu.
Sejak kudeta yang gagal itu, lebih dari 100 ribu orang pegawai negeri telah diberhentikan atas tuduhan mempunyai hubungan dengan Fethullah Gulan, seorang ulama yang mengasingkan diri di Amerika Serikat yang dituduh pemerintah Turki mendalangi kudeta tersebut.
Turki telah menderita sejumlah serangan pemberontak dalam satu tahun ini. Pejabat partai yang berkuasa mengatakan presiden perlu meningkatkan kekuasaan untuk melawan ancaman keamanan yang meningkat.
Para pengeritik mengatakan undang-undang baru itu akan memberi kekuasaan yang terlalu besar bagi Erdogan dan kediktatorannya yang meningkat.
Metgin Feyzioglu mengatakan kepada kantor berita Perancis paket reformasi tersebut mengingatkan orang pada Turki kuno. “Sistem baru ini tidak asing bagi kami karena kami telah diperintah selama 600 tahun dengan cara ini. Sistem tersebut mempunyai nama, yakni, kesultanan,” katanya. [gp]