Panama Bebaskan 32 Awak Kapal Korea Utara

Kapal kargo Korea Utara Chong Chon Gang yang ditemukan membawa senjata ketika akan memasuki Terusan Panama (foto: dok).

Panama akan segera membebaskan 32 dari 35 warga Korea Utara awak kapal kargo Chong Chon Gang yang ditahan sejak bulan Juli tahun lalu karena membaw senjata.
Pemerintah Panama telah memerintahkan pembebasan 32 dari 35 warga Korea Utara yang ditahan sejak bulan Juli setelah ditemukan kargo milik Kuba yang tidak dilaporkan berupa senjata di atas kapal tersebut ketika akan memasuki Terusan Panama.

Jaksa Nahaniel Murgas mengatakan kapten dan dua awak lainnya akan tetap dikenai tuduhan perdagangan senjata karena mereka mengetahui senjata-senjata itu berada di kapal.

Awal bulan ini, pejabat-pejabat Panama mengatakan Korea Utara telah setuju untuk membayar denda $ 666 ribu bagi pembebasan awak dan kapalnya.

Kuba dan Korea Utara mengatakan senjata-senjata di dalam kapal Chong Chon Gang, adalah senjata usang Kuba yang dikirim ke Korea Utara untuk diperbaiki berdasarkan kontrak yang sah.

Panama mengatakan pengiriman itu melanggar embargo senjata PBB terhadap Korea Utara. PBB belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang hal tersebut.