Aturan hukum yang akan melarang perusahaan teknologi mendahulukan produk-produk mereka sendiri dengan merusak daya saing, telah dimajukan pada Kamis (20/1) setelah panel Senat memutuskan untuk mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut ke Senat.
“American Innovation and Choice Online Act” mendapat dukungan bipartisan dengan 16 berbanding 6 suara di Komite Kehakiman Senat.
RUU itu menarget Amazon, Alphabet yang merupakan induk perusahaan Google, Apple, dan Meta yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook.
BACA JUGA: Prancis Denda Google dan Facebook $226 JutaPerusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini tadinya telah berjuang keras untuk menenggelamkan RUU itu, dengan mengatakan RUU itu dapat mengganggu layanan mereka.
Perusahaan-perusahaan teknologi yang lebih kecil dan mendukung RUU Itu menilai aturan hukum itu akan menguntungkan konsumen dan mendorong persaingan yang sehat.
“RUU ini tidak dimaksudkan untuk memecah perusahaan-perusahaan teknologi besar itu atau menghancurkan produk dan layanan yang mereka tawarkan,” ujar Senator Chuck Grassley, anggota Partai Republik di panel itu.
“Tujuan RUU ini adalah untuk mencegah perilaku yang menghambat persaingan,” tambah Grassley.
Presiden Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi Matt Schruers mengecam RUU itu dan mengatakan ia menilai RUU itu tidak akan sepenuhnya diloloskan Senat.
“Kebijakan antimonopoli harus bertujuan untuk mempromosikan kesejahteraan konsumen, bukan menghukum perusahaan tertentu,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA: Rusia Denda Pemilik Facebook, Meta Platforms, 13 Juta RubelRUU lain yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan teknologi raksasa yang mendapat dukungan bipartisan, kini juga sedang dibahas di Kongres. RUU tersebut yang bernama “The Open App Markets Act” akan mencegah toko aplikasi Apple dan Google mewajibkan pembuat aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
DPR kini sedang mempertimbangkan kedua RUU tersebut. [em/jm]