Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mendapati panglima perang Kongo Thomas Lubanga bersalah karena mengirim anak-anak ke medan tempur, dalam vonis pertama mahkamah sejak dibentuk sepuluh tahun lalu.
Hakim ketua Adrian Fulford mengatakan mahkamah tersebut dengan suara bulat memutuskan bahwa bukti-bukti – termasuk gambar video dan keterangan para saksi – membuktikan bahwa Lubanga dan sesame pelaku lainnya telah dengan sengaja merekrut anak-anak usia 15 tahun atau lebih muda untuk mengikuti wajib militer.
Hakim itu mengatakan Lubanga merekrut anak-anak untuk berperang bagi sayap bersenjata kelompoknya – Persatuan Patriot Kongo – semasa perang saudara Republik Demokratik Kongo tahun 2002 dan 2003.
Lubanga akan tetap berada dalam tahanan hingga hukumannya dijatuhkan dalam sidang berikutnya. Lubanga kini diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia masih dapat mengajukan banding terhadap putusan itu.
Lubanga merupakan tersangka pertama yang diadili oleh mahkamah kejahatan perang yang permanen itu. Mahkamah itu didirikan tahun 2002 dan pengadilan atas Lubanga berlangsung pada tahun 2009, tiga tahun setelah ia ditangkap.
Jaksa ICC Luis Moreno-Ocampo hari Selasa mengatakan keputusan itu akan menciptakan preseden yang menunjukkan dunia kini terus mewaspadai terjadinya kejahatan atas kemanusiaan. Putusan itu dipuji di seluruh dunia.