Panglima TNI: Periksa Personil TNI Yang Geruduk Polrestabes Medan 

Pintu masuk Polrestabes Medan, 13 November 2019 (VOA/Anugrah Andriansyah)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan pemeriksaan seluruh anggota TNI yang "melawat” ke Polrestabes Medan akhir pekan lalu untuk meminta penangguhan penahanan salah seorang tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam keras tindakan puluhan personil TNI itu.

VOA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhirnya angkat bicara terkait kedatangan sedikitnya 40 personil TNI yang dipimpin penasihat hukum Kumdam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan, Sabtu lalu (5/8) untuk meminta penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan terkait pengurusan sertifikat tanah. ARH adalah warga sipil yang juga kerabat Dedi.

Setelah “lawatan” puluhan personil TNI itu Sabtu lalu (5/8), ARH pun dibebaskan dan meninggalkan Polrestabes Medan.

Berbicara di Markas Komando Paspamres, Jakarta Pusat, hari Senin (7/8), Yudo mengatakan tindakan itu jelas pelanggaran, dan meminta Pangdam I Bukit Barisan dan Polisi Militer (POM) untuk segera melakukan pemeriksaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (tengah). (Foto: VOA/Indra Yoga)

"Saya tidak akan menutup-nutupi. Tidak ada impunitas. Saya sudah sampaikan bahwa kita akan tegas bila ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," tegas Yudo.

Ia juga menggarisbawahi bahwa Dedi Hasibuan mendatangi Mapolrestabes Medan bukan atas nama Pangdam Bukit Barisan atau instansi Kodam, meskipun ketika datang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).

Panglima TNI Yudo Margono menyampaikan hal ini tak lama setelah sejumlah organisasi masyarakat menyampaikan kecaman keras terhadap “lawatan” TNI yang petikan videonya viral di sosial media. Dalam video itu juga terlihat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, dikelilingi oleh prajurit TNI berseragam lengkap sedang beradu argumen dengan Dedi. Sementara puluhan TNI yang berada di sekitarnya membawa senjata api, meskipun tidak ditodongkan langsung.

PBHI: Tindakan Puluhan TNI di Medan Akan Pengaruhi Proses Penegakan Hukum oleh Polisi

Peneliti di Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, kepada wartawan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh puluhan TNI itu jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra. (Screenshot)

"Itu merupakan pelanggaran HAM yang sudah sangat jelas, karena anggota TNI itu tidak diperbolehkan untuk melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum dalam bentuk apa pun. Apalagi itu intimidasi yang jelas dilakukan para anggota TNI di Kota Medan. Itu di luar wewenang mereka sebagai alat pertahanan negara," ujarnya.

PBHI menilai tindakan puluhan anggota TNI sudah pasti akan menimbulkan dampak pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Padahal untuk mendapatkan keadilan itu seharusnya setiap proses penegakan hukum harus jujur, adil, independen, dan bebas intervensi. Tindakan yang dilakukan anggota TNI itu sudah mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Annisa.

“Lawatan” TNI ke Kantor Polisi Keempat di Medan Sepanjang 2023

Kedatangan puluhan anggota TNI ke kantor polisi di Kota Medan sebagai upaya mengintimidasi dan intervensi untuk penegakan hukum yang sedang berjalan, bukan hal pertama. Menurut catatan PBHI telah terjadi empat kali hal serupa yang dilakukan anggota TNI di Kota Medan pada tahun 2023. Namun, Annisa tak memerinci lebih jauh terkait hal itu.

"Di Medan di tahun 2023 sudah terjadi empat kali aksi kedatangan oleh TNI ke kantor polisi. Setiap aksi ini selalu bawa beberapa personel. Tindakan-tindakan seperti itu memang merupakan perbuatan intimidasi yang mengancam dan penyalahgunaan relasi kuasa yang dimiliki TNI," ungkapnya.

PolrestabesMedan (Facebook/FanspagePolrestabesMedan)

Menurut Annisa, apabila anggota TNI menilai ada yang salah dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Maka seharusnya anggota TNI itu mengajukan laporan terkait adanya kesalahan dalam proses penegakan hukum.

"Bukan malah datang mengintervensi aparat penegak hukum," tandasnya.

KontraS Nilai TNI Intervensi Penegakan Hukum oleh Polisi

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan tindakan yang dilakukan puluhan anggota TNI itu bukan sebuah langkah koordinasi dengan kepolisian. Namun itu merupakan langkah intimidasi yang pada akhirnya dapat melakukan intervensi terkait proses penegakan hukum.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. (Courtesy: Screenshot)

"Kami mengenal itu sebagai langkah obstruction of justice. Itu merupakan tindakan yang memperlihatkan maupun mempunyai efek dalam memutar balik proses hukum sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam proses penegakan hukum," ucapnya.

Kemudian, tindakan yang dilakukan puluhan anggota TNI untuk melakukan intervensi penegakan hukum itu tidak dibenarkan sama sekali. "Itu merupakan langkah-langkah yang tidak dibenarkan dalam konstruksi penegakan hukum. Itu sudah jelas dapat menganggu independensi penegakan hukum dalam hal ini kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik dalam proses tindak pidana yang terjadi di Kota Medan," kata Dimas.

Bukan hanya itu, kata Dimas, tindakan yang dilakukan puluhan prajurit militer tersebut seakan memperlihatkan arogansi dan watak supremasi dari institusi TNI.

Your browser doesn’t support HTML5

Panglima TNI: Periksa Personil TNI Yang Geruduk Polrestabes Medan 

"Itu masih mendarah daging dalam situasi kebatinan yang ada di tubuh institusi TNI. Perlu ada reformasi menyeluruh di tubuh institusi militer. Reformasi di militer juga harus menyentuh akar budaya yang selama ini masih melekat dengan kultur kekerasan di tubuh institusi TNI itu sendiri," pungkasnya.

SETARA Institute Kritik Sikap Permisif Kodam Bukit Barisan dan Polda Sumut

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritisi sikap permisif Kodam Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara sebagaimana ditunjukkan masing-masing juru bicara ketika menjelaskan insiden ini.

Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: Setara

Dalam pernyataan tertulisnya, Hendari mengatakan hal ini “akan mendorong normalisasi intimidasi penegakan hukum di banyak sektor,” yang sudah berulangkali terjadi.

Hendardi merujuk kasus di Kupang pada 19 April dan Jeneponto pada 27 April 2023, yang semuanya berakhir dengan pernyataan bersama perwakilan institusi TNI dan Polri. “Sinergi dan soliditas artifisial ini membuat kasus serupa berulang dan tidak pernah diselesaikan dalam kerangka relasi sipil-militer yang sehat dalam negara demokratis dan kepatuhan asas kesamaan di muka hukum dalam kerangka negara hukum,” tegas Hendardi.

Lebih jauh ia menyerukan kepada Kodam I/Bukit Barisan untuk memeriksa potensi terjadinya pelanggaran disiplin dan pemberian sanksi yang setimpal. Sementara institusi Polri diserukan melakukan investigasi duduk perkara yang memicu normalisasi intimidasi penegakan hukum, sehingga dapat memberi pembelajaran secara institusional. [aa/em]