Para Aktivis Hak Privasi Uni Eropa Gugat Apple

Salah satu gerai Apple di New York, 21 Juli 2015. (Foto: dok)

Para aktivis hak privasi Eropa telah mengajukan gugatan terhadap Apple atas penggunaan piranti lunak (aplikasi) untuk melacak perilaku pengguna iPhone.

Grup NOYB, kependekan dari “none of your business'' yang berbasis di Wina mengatakan, Senin (16/11), mereka telah meminta otoritas perlindungan data di Jerman dan Spanyol untuk memeriksa legalitas kode pelacakan Apple.

Kode tersebut, yang dikenal sebagai IDFA atau Pengenal untuk Pengiklan, mirip dengan cookie yang digunakan situs-situs web untuk menyimpan informasi tentang perilaku pengguna.

NOYB mengatakan sistem operasi iOS membuat kode unik untuk setiap iPhone yang memungkinkan Apple dan pihak-pihak ketiga lainnya mengidentifikasi perilaku online para penggunanya di seluruh aplikasi yang mereka miliki.

Kelompok tersebut berpendapat bahwa ini berarti pelacakan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan pengguna, sebuah praktik yang dilarang di bawah aturan privasi elektronik Uni Eropa.

“Pelacakan hanya diperbolehkan jika pengguna secara eksplisit menyetujuinya, '' kata Stefano Rossetti, pengacara NOYB. Grup advokasi hak privasi tersebut mengatakan pihaknya saat ini juga sedang meninjau sistem serupa yang digunakan oleh Google.

Apple menolak untuk memberi komentar ketika ditanya oleh Associated Press.

NOYB, yang didirikan oleh aktivis hak privasi sekaligus pengacara Max Schrems, telah mengajukan banyak gugatan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar.

Salah satu gugatan terkini NOYB, yang diajukan terhadap Facebook baru-baru ini, mendorong pengadilan tinggi Uni Eropa menganulir kesepakatan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan mentransfer data ke Amerika Serikat karena dianggap melanggar privasi. [ab/uh]