Parlemen Denmark, Selasa (14/11), memulai perdebatan pertama dari tiga perdebatan mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Al-Qur’an.
Pada Agustus, pemerintah Denmark mengusulkan undang-undang yang melarang pembakaran salinan Al-Qur’an dan teks agama lainnya di tempat-tempat umum.
Pada musim panas lalu di Denmark dan Swedia terjadi rangkaian protes di depan umum yang membakar atau merusak salinan Al-Qur’an. Tindakan ini memicu kemarahan di negara-negara Muslim yang menuntut pemerintah negara-negara Nordik menghentikan pembakaran tersebut.
Pemerintah menolak protes yang diajukan sebagian partai oposisi Denmark yang mengatakan bahwa melarang pembakaran Al-Qur’an akan melanggar kebebasan berpendapat.
Perdebatan dan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan tiga kali sebelum parlemen melakukan pemungutan suara untuk membuat keputusan mengenai RUU itu. [ka/ab]