Parlemen Iran pada Rabu (20/9) mengesahkan rancangan undang-undang yang memperberat hukuman bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian Islami, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, menurut laporan media pemerintah.
Parlemen menyetujui RUU Dukungan untuk Budaya Hijab dan Kesucian dengan masa percobaan tiga tahun, kata kantor berita pemerintah IRNA.
RUU tersebut masih memerlukan persetujuan Dewan Wali.
Sejak protes massal tahun lalu, perempuan di Iran semakin berani melanggar aturan ketat yang mewajibkan penutup kepala dan pakaian sopan di republik Islam tersebut.
Demonstrasi pecah setelah kematian Mahsa Amini, 22 tahun, yang ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian.
BACA JUGA: Media: Iran Tutup Water Park karena Izinkan Perempuan Masuk Tanpa JilbabRatusan orang tewas, termasuk puluhan personel keamanan, dan ribuan orang ditangkap atas apa yang oleh para pejabat disebut sebagai "kerusuhan" yang dipicu oleh pihak asing.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, perempuan yang tidak mengenakan hijab atau pakaian yang pantas, “bekerja sama dengan pemerintah, media, kelompok atau organisasi asing atau bermusuhan”, dapat menghadapi hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Menutup kepala dan leher telah diwajibkan bagi perempuan di Iran sejak tahun-tahun awal negara itu berdiri setelah revolusi Islam 1979.
Pihak berwenang dan polisi dalam beberapa bulan terakhir telah meningkatkan tindakan terhadap perempuan dan bisnis yang tidak mematuhi aturan berpakaian.
Sejumlah bisnis telah ditutup karena ketidakpatuhan dan kamera pengintai telah dipasang di tempat-tempat umum untuk memantau pelanggaran. [ab/uh]