UU aborsi terbatas di Irlandia mengizinkan aborsi jika kehamilan menimbulkan risiko besar atau kalau ibu hamil menjadi ingin bunuh diri.
Para anggota parlemen Irlandia telah memberi suara yang mendukung rancangan undang-undang baru yang mengizinkan aborsi dalam beberapa kasus terbatas.
Parlemen mendukung undang-undang baru itu Jumat pagi (12/7) dengan suara 127 lawan 31. Lima anggota partai Fine Gawl Perdana Menteri Enda Kenny memberi suara yang menentang rancangan tersebut dan telah dikeluarkan dari partai itu.
Rancangan undang-undang yang kontroversial itu telah menimbulkan protes dari organisasi-organisasi pendukung dan anti-aborsi. Rancangan itu hanya mengizinkan aborsi kalau kehamilan menimbulkan risiko besar terhadap nyawa ibu atau kalau wanita hamil menjadi ingin bunuh diri.
Rancangan undang-undang baru itu tidak mengizinkan aborsi dalam kasus perkosaan, kehamilan hasil hubungan sesama keluarga, atau ketidak-normalan janin.
Parlemen mendukung undang-undang baru itu Jumat pagi (12/7) dengan suara 127 lawan 31. Lima anggota partai Fine Gawl Perdana Menteri Enda Kenny memberi suara yang menentang rancangan tersebut dan telah dikeluarkan dari partai itu.
Rancangan undang-undang yang kontroversial itu telah menimbulkan protes dari organisasi-organisasi pendukung dan anti-aborsi. Rancangan itu hanya mengizinkan aborsi kalau kehamilan menimbulkan risiko besar terhadap nyawa ibu atau kalau wanita hamil menjadi ingin bunuh diri.
Rancangan undang-undang baru itu tidak mengizinkan aborsi dalam kasus perkosaan, kehamilan hasil hubungan sesama keluarga, atau ketidak-normalan janin.