Parlemen Malaysia Selenggarakan Sidang Satu Hari, Hindari Mosi Tak Percaya Terhadap PM

Raja Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah (kanan), menerima dokumen dari Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dalam sesi parlemen di Kuala Lumpur, 18 Mei 2020. (Foto courtesy: Departemen Informasi Malaysia)

Parlemen Malaysia Senin (18/5) bersidang untuk mendengar pidato resmi raja, kemudian segera menskors sidang, membuat PM Muhyiddin Yassin lolos dari mosi tak percaya.

Parlemen semula dijadwalkan melakukan pemungutan suara untuk mosi yang diajukan pendahulu Yassin, Mahathir Mohammad. Tetapi ketua parlemen Mohamad Ariff Md Yusoff mengumumkan pekan lalu bahwa ia menerima sepucuk surat dari Muhyiddin yang menyatakan pidato Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah akan menjadi satu-satunya acara dalam agenda karena pandemi virus corona yang masih terjadi.

Raja mengangkat Muhyidin sebagai perdana menteri pada awal Maret, beberapa hari setelah Mahathir yang berusia 94 tahun mendadak mengundurkan diri pada bulan Februari setelah koalisinya yang berkuasa tumbang. Muhyiddin, yang dalam kabinet Mahathir menjabat sebagai menteri dalam negeri, mengisi pemerintahannya dengan beberapa anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang memimpin Malaysia sejak kemerdekaannya dari Inggris pada tahun 1957 sampai dikalahkan oleh koalisi pimpinan Mahathir pada tahun 2018.

UMNO tersingkir dari kekuasaan oleh para pemilih yang letih oleh korupsi, khususnya skandal yang melibatkan mantan PM Najib Razak dan penjarahan bank investasi milik pemerintah, 1MDB.

Pemerintah Mahathir secara agresif menuntut Najib atas tuduhan korupsi terkait skandal 1MDB tetapi jaksa pekan lalu membatalkan semua dakwaan terhadap anak tiri Najib, Riza, yang tahun lalu didakwa menerima 250 juta dolar dari dana tersebut. Riza, yang memiliki perusahaan produksi film Hollywood yang membiayai film-film seperti The Wolf of Wall Street yang disutradarai Martin Scorsese, telah setuju untuk mengembalikan aset bernilai 107 juta dolar kepada Malaysia dengan imbalan tuduhan-tuduhan itu dibatalkan.

Mantan Jaksa Agung Tommy Thomas mengecam kesepakatan itu hari Senin (18/5) dalam suatu pernyataan tertulis, dengan menyebutnya sebagai “kesepakatan yang manis bagi Riza tetapi buruk sekali bagi Malaysia.” [uh/ab]