Parlemen Rusia Setujui RUU Pelarangan Adopsi oleh Negara yang Izinkan Ubah Gender

Sidang Majelis rendah parlemen Rusia atau Duma di Moskow (foto: dok).

Majelis rendah parlemen Rusia pada Selasa (12/11) menyetujui rancangan undang-undang larangan adopsi anak-anak Rusia oleh warga dari negara-negara yang mengizinkan transisi gender.

Majelis rendah yang disebut dengan nama Duma itu juga menyetujui kebijakan untuk menyerukan larangan penyebaran konten yang mendorong orang-orang untuk tidak memiliki anak.

Kedua legislasi yang kini akan dibawa ke majelis tinggi parlemen sebelum disahkan Presiden Vladimir Putin itu disusun setelah serangkaian langkah untuk menekan minoritas seksual dan meningkatkan nilai-nilai konvensional lama dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Duma Vyacheslav Volodin, yang menyusun RUU itu, mengatakan bahwa “benar-benar tidak dapat diterima bahwa anak-anak kita pergi ke negara-negara ini.”

Ia merinci sedikitnya 15 negara akan terdampak legislasi tersebut, yang sebagian besarnya berada di Eropa, tapi juga mencakup Australia, Argentina dan Kanada. Adopsi anak Rusia oleh warga negara AS sudah lebih dulu dilarang pada tahun 2012.

BACA JUGA: Rusia akan Larang Adopsi Anak untuk Dibawa ke Negara yang Izinkan Ubah Gender

Kebijakan untuk melarang apa yang disebutnya sebagai propaganda untuk tidak memiliki keturunan itu mengancam pelanggarnya dengan denda hingga 5 juta rubel (sekitar Rp800 juta).

Putin dan pejabat tinggi lain di Rusia selama beberapa tahun terakhir semakin menyerukan apa yang disebutnya “nilai-nilai tradisional” untuk melawan liberalisme Barat yang disebut-sebut membawa kemerosotan.

Tahun lalu, Rusia melarang prosedur medis transisi gender. Mahkamah Agung Rusia pun menyatakan bahwa “gerakan” LGBTQ+ sebagai gerakan ekstremis.

Pada 2022, Putin mengesahkan undang-undang yang melarang pendistribusian informasi mengenai LGBTQ+ ke orang-orang dari segala usia, memperluas larangan yang pada tahun 2013 hanya melarang penyebaran konten ke anak di bawah umur. [rd/uh]