Parlemen Turki, Selasa (14/4), menyetujui sebuah undang-undang yang memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan sebagai sebuah langkah pengamanan dalam memerangi wabah virus corona.
"RUU itu telah berubah menjadi UU setelah disepakati,” kata akun Twitter resmi majelis umum parlemen itu.
Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International mengecam UU itu karena mereka yang ditahan berdasarkan UU antiterorisme yang kontroversial tidak termasuk yang dibebaskan.
Kedua kelompok HAM itu juga mengecam UU tersebut karena tidak membebaskan mereka yang ditahan di penjara-penjara praperadilan, termasuk wartawan, politisi dan pengacara,
BACA JUGA: Wabah Corona Berlanjut di Turki, Seruan Lockdown Makin Kencang"Banyak orang yang dipenjarakan karena menggunakan hak mereka, bukan karena melakukan kejahatan, malah tidak disertakan, karena pemerintah memilih untuk memanfaatkan UU kontraterorisme yang sangat fleksibel, berlebihan dan tidak jelas,” kata Andrew Gardner dari Amnesty ke AFP.
Di antara mereka yang tidak dibebaskan adalah pengusaha dan dermawan Osman Kavala dan politisi Kurdi Selahattin Demirtas.
Mahsuni Karaman, seorang pengacara Demirtas, mengatakan, ia baru-baru ini mengajukan permohonan pembebasan dengan alasan kesehatan kliennya namun tidak mendapat tanggapan. Demirtas memiliki tekanan darah tinggi, dan pada Desember dilarikan ke rumah sakit karena pingsan di sel penjara.
Mantan pemimpin Partai Demokrasi Rakyat pro-Kurdi ini sebelumnya sering mengeluhkan nyeri dada dan kesulitan bernafas. Namun, selama ini, ia hanya mendapat perawatan darurat di penjara. “Undang-undang baru itu tidak adil dan ilegal,” kata Karaman kepada AFP.
Turki menggelar upaya penumpasan besar-besaran setelah kudeta yang gagal pada 2016. Demirtas termasuk salah satu dari puluhan ribu orang yang ditahan karena dugaan keterkaitan mereka dengan kelompok militan Kurdi terlarang, atau gerakan yang dipimpin ulama Fethullah Gulen yang tinggal di AS.
Pemerintah Turki menuduh Gulen mendalangi kudeta itu, sementara Gulen dengan keras membantah tuduhan tersebut. [ab/uh]