Partai Buruh menolak usulan penundaan pemilu 2024 yang disampaikan sejumlah petinggi partai politik. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalih perekonomian yang belum stabil tidak tepat dijadikan alasan pengunduran pelaksanaan pemilu. Ia beralasan perekonomian pada 1955 dan 1999 jauh lebih buruk dibandingkan dengan tahun ini. Namun demikian, katany, pemerintah kala itu tetap menyelenggarakan pemilu secara demokratis.
"Partai Buruh akan melakukan people power bersama elemen gerakan sosial. Baik serikat buruh, serikat petani, serikat nelayan, guru honorer, Jala PRT dan elemen lainnya," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/3/2021).
Your browser doesn’t support HTML5
Said Iqbal menambahkan penundaan pemilu yang akan membuat masa jabatan presiden diperpanjang melanggar konstitusi. Dalam UUD 1945, presiden hanya boleh menjabat dua periode atau 10 tahun.
Iqbal mendesak pemerintah untuk tidak menyetujui usulan ini. Karena, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR telah membahas serta menyepakati pemilu serentak pada 2024. "Fraksi di DPR adalah kepanjangan tangan partai politik. Kenapa menjilat ludahnya setelah bersama pemerintah sudah menetapkan jadwal pemilu," tambahnya.
Belasan organisasi pemerhati pemilu dan demokrasi di Indonesia juga menolak usulan penundaan pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, mengatakan, usulan tersebut tidak berangkat dari sebuah kajian yang ilmiah. Masyarakat sipil juga khawatir penundaan pemilu akan mengancam proses demokrasi dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
"Awal tahun ini menteri investasi juga sempat menggulirkan wacana ini. Ia katakan wacana ini merupakan hasil dengan pengusaha. Kita khawatir janga-jangan wacana ini bukan untuk rakyat," jelas Kahfi kepada VOA, Rabu (2/3/2022).
Perludem memberikan contoh pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 berjalan dengan baik di 270 daerah. Peserta dan pemilih menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak ditemukan kluster pilkada terkait COVID-19. Tingkat partisipasi pilkada serentak mencapai 76,09 persen, naik 7.03 persen dibandingkan pilkada sebelumnya.
Karena itu, Perludem menilai usulan penundaan pemilu 2024 dengan alasan pandemi COVID-19 tidak relevan. Selain itu, belasan organisasi pemerhati pemilu tersebut juga mendesak PKB, PAN, Golkar mencabut usulan tersebut. Di samping itu, mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menolak tegas wacana penundaan pemilu tersebut.
"Ini hak konstitusional rakyat. Ada dua hak yang dijamin yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Kalau ini tidak dijamin, kerugian konstitusional bagi masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN mewacanakan penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden. Mereka beralasan pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum stabil akibat pandemi. [sm/ab]