Partai Buruh Tolak Permenaker tentang Pemotongan Upah
Your browser doesn’t support HTML5
Partai Buruh menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan industri padat karya berorientasi ekspor untuk melakukan pemotongan upah hingga 25 persen.