Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima pada 1-4 April 2023. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga harus memenuhi verifikasi faktual perbaikan.
Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan verifikasi faktual. Salah satunya yaitu terlambat menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepada Partai Prima. Ini berdampak pada kesiapan Partai Prima dalam melengkapi kekurangan dokumen. Atas dasar ini, Partai Prima akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri yang memenangkan gugatan Prima.
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu, Mahfud Ucapkan Selamat untuk Rakyat dan KPU"Intinya kita memandang putusan Pengadilan Negeri dan nanti dalam proses di MA, kalau misalnya dimenangkan, adalah pemulihan hak politik dan bagaimana pemilu bisa dilangsungkan secara jujur dan adil," ujar Dominggus Oktavianus kepada VOA, Selasa (18/4/2023).
Dominggus menambahkan permohonan kasasi tersebut akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengklaim Partai Prima tidak menginginkan penundaan pemilu seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, Partai Prima menuntut hak-hak politik mereka dipulihkan dalam pemilu ini.
"Misalnya keputusan MA menunda atau menghentikan proses tahapan pemilu dan mengulang dua tahun empat bulan tujuh hari, kita akan lihat seberapa lama KPU bisa memulihkan hak politik Prima. Kalau bisa cepat, kita tidak perlu menunggu selama itu," tambahnya.
VOA sudah menghubungi sejumlah komisioner KPU atas rencana Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, belum ada tanggapan dari mereka hingga berita ini diturunkan.
Namun dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4), KPU menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah meluruskan kembali jalur peradilan dalam pencarian keadilan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa putusan ini juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.
"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis yang diterima VOA pada Selasa (11/4/2023).
Your browser doesn’t support HTML5
Hasyim juga menekankan lembaganya akan tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Prima.
Senada dengan KPU, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam memproses perkara Pemilu. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena itu, ia menyarankan Prima untuk menempuh cara-cara yang diatur dalam UU Pemilu seperti melapor ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Undang-Undang Pemilu punya aturan sendiri, sehingga kalau Partai Prima ada keinginan kasasi, itu apalagi yang mau diupayakan, arena bukan jalurnya," jelas Khoirunnisa kepada VOA, Selasa (18/4/2023).
Khoirunnisa menyarankan Prima untuk menunggu hasil verifikasi faktual perbaikan dari KPU. Ia berharap Prima tidak akan menempuh proses hukum ke pengadilan jika nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Prima, katanya, bisa melapor ke Bawaslu atau DKPP jika menilai KPU tidak profesional atau melanggar kode etik.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima yang dapat berdampak pada penundaan pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Prima karena itu gugatan Prima tidak dapat diterima. [sm/ka]