PBB Desak Myanmar Hukum Pelaku Serangan Rohingya

Seorang ibu pengungsi Rohingya menggendong anaknya yang dirawat karena kekurangan gizi di klinik LSM Aksi Melawan Kelaparan di Ukhiya, Bangladesh, 18 April 2018.

Dewan Keamanan PBB, Rabu (9/5), mendesak Pemerintah Myanmar memenuhi komitmennya untuk mengadili para pelaku kekerasan terhadap Muslim Rohingya dan mengatasi akar masalah yang menyebabkan 700 ribu etnis minoritas itu mengungsi ke Bangladesh.

Pernyataan pers DK PBB itu tidak menyebut permintaan dari empat kelompok hak asasi manusia agar Dewan Kemanan mengajukan Myanmar ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk menarget Rohingya.

Rohingya menghadapi diskriminasi sosial di Myanmar. Sebagian besar mereka tidak diakui sebagai warga negara dan tidak diberikan hak-hak pokok karena mereka kelihatan sebagai imigran dari Bangladesh biarpun keluarga mereka sudah bermukim di Myanmar sejak beberapa generasi lalu. [vm/al]