Undang-undang yang diperjuangkan oleh anggota Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sekutu-sekutu sayap kanannya itu disahkan dengan suara 61-41.
Namun, sejumlah pakar hukum mengatakan, setiap upaya untuk menerapkan aturan hukum baru itu kemungkinan besar akan dibatalkan oleh pengadilan Israel.
Undang-undang ini akan berlaku bagi warga negara Israel keturunan Palestina dan penduduk Yerusalem timur yang dicaplok Israel, yang mengetahui serangan yang dilakukan anggota keluarga mereka sebelum peristiwa terjadi, atau yang “menunjukkan dukungan atau identifikasi dengan tindakan terorisme.”
Mereka akan dideportasi, baik ke Jalur Gaza atau lokasi lain, untuk jangka waktu tujuh hingga 20 tahun.
Pejabat Palestina: Semua UU Israel Bertujuan Gusur Rakyat Palestina
Kepala Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Otoritas Palestina Qadura Fares mengatakan “kami melihat undang-undang baru ini dalam konteks rangkaian panjang tindakan, keputusan, dan undang-undang yang dikeluarkan oleh Knesset, pemerintah, tentara Israel, dan polisi Israel.” Ditambahkannya, “semua undang-undang ini melayani proyek pemukiman yang bertujuan untuk menggusur rakyat Palestina melalui proyek pemindahan yang komprehensif dan luas terhadap rakyat Palestina.”
Perang Israel-Hamas masih berkecamuk di Gaza, di mana puluhan ribu orang terbunuh dan sebagian besar penduduknya menjadi pengungsi dalam negeri, seringkali berkali-kali.
Belum jelas apakah aturan hukum baru ini akan diterapkan di wilayah pendudukan Tepi Barat, di mana Israel sudah memiliki kebijakan lama untuk menghancurkan rumah keluarga para penyerang.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat warga Palestina yang melakukan sejumlah serangan penikaman, penembakan, dan penabrakan mobil terhadap warga Israel sebagai pembalasan atas aksi kekerasan.
UU Baru Israel Dinilai Bertentangan dengan Konvensi Jenewa
Kepala Pemantauan dan Departemen Dokumentasi di Al-Haq, Tahseen Elayyan mengatakan “hal ini bertentangan dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa, yang melarang pemerintah Israel atau penguasa pendudukan untuk mendeportasi atau memindahkan secara paksa warga sipil, warga sipil Palestina, di wilayah pendudukan atau ke tempat mana pun di luar wilayah pendudukan.”
“Jadi, itu adalah bentuk hukuman kolektif dan sekaligus merupakan bentuk pemindahan paksa yang dilarang berdasarkan Konvensi Jenewa keempat,” tambahnya. [em/rd]