Mahkamah Konstitusi Indonesia minggu depan akan mengambil keputusan terkait petisi yang berupaya menurunkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu, yang dapat membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada tahun 2024.
Pengadilan akan memutuskan permintaan peninjauan kembali pada 16 Oktober, kata juru bicaranya pada hari Selasa (10/10).
Putra presiden yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum mengumumkan niat untuk mencalonkan diri. Akan tetapi para politisi yang mendukung kampanye calon presiden terkemuka, Prabowo Subianto, telah menyerukan agar Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo.
Usia minimum calon presiden dan wakil presiden saat ini adalah 40 tahun. Mahkamah telah menerima tujuh permohonan peninjauan kembali yang meminta batas usia diturunkan menjadi 35 tahun. Gibran saat ini berusia 36 tahun.
Salah satu pemohon, Partai Solidaritas Indonesia, berpendapat bahwa batasan usia tersebut bersifat diskriminatif, menurut berita acara pengadilan. Partai tersebut saat ini dipimpin oleh putra bungsu Jokowi.
Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak mengambil kasus ini, dengan alasan bahwa perubahan yang diminta seharusnya dilakukan dengan mengajukan rancangan undang-undang ke DPR, kata Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.
“Ini tidak sehat bagi demokrasi kita,” katanya, sambil menekankan bahwa proses pemilu sudah berlangsung.
Meskipun pengadilan kemungkinan besar akan mempertahankan usia minimum tidak berubah, hakim dapat menambahkan klausul yang memungkinkan siapa pun yang memiliki pengalaman bekerja sebagai pejabat senior pemerintah untuk dicalonkan, kata Feri, seraya menambahkan bahwa hal ini akan tetap menguntungkan Gibran jika ia berencana untuk mencalonkan diri. Ia juga menyoroti bahwa ketua MA adalah ipar Jokowi.
Calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan mendaftar secara resmi ke KPU pada 19-25 Oktober.
Prabowo dan mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ini memimpin persaingan yang ketat, dengan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tertinggal di belakangnya, menurut jajak pendapat baru-baru ini. [ab/uh]