Pasar sawit dunia meningkatkan standar, agar komoditas ini diproduksi secara berkelanjutan. Sektor ketenagakerjaan menjadi faktor, dengan pekerja anak dan perempuan sebagai salah satu isu penting.
Pemerintah tentu memahami perubahan standar industri sebagai dampak kampanye sawit berkelanjutan di luar negeri. Salah satunya dengan mendorong industri sawit agar memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. Skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai tepat menjadi jaminan.
Namun, menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, sektor sawit juga harus berupaya menghapus pekerja anak, terutama di perkebunan.
“Nyata-nyata, child labour telah dilarang dalam UU Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui UU 20/1999 telah meratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973, mengenai batas usia minimum yang diperbolehkan untuk bekerja,” kata Indah, dalam diskusi terkait ketenagakerjaan sektor sawit, yang diselenggarakan lembaga riset ekonomi Indef, Kamis (25/11).
Selain memberikan perlindungan melalui BPJS, kata Indah, industri sawit juga harus konsen dalam pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menurut data Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki 2,6 juta petani sawit. Sementara industri pengolahan sawit mempekerjakan sekurangnya 4,2 juta orang. Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah anak yang bekerja pada tahun 2020 mencapai 2,1 juta anak. Angka itu naik dibanding data 2019 yang tercatat 1,6 juta anak, dengan 42 persen ada di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Kenaikan ini diduga karena faktor pandemi COVID-19.
Tidak diketahui dengan pasti jumlah anak yang bekerja di sektor industri sawit, tetapi sejumlah pihak menilai angkanya cukup mengkhawatirkan. Fenomena ini terutama didorong oleh keikutsertaan anak dalam aktivitas orang tuanya bekerja di kebun sawit.
Indah menambahkan, hubungan kerja buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya dengan skema pekerja harian. Data Sawit Watch menyebut, sekitar 70 persen pekerja sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian.
BACA JUGA: Pekerja Anak, Noda Hitam dalam Industri Kelapa Sawit Indonesia dan MalaysiaSistem pekerja harian ini menjadi salah satu tantangan industri sawit, karena produknya harus diterima pasar internasional dengan mudah. Padahal, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama negara-negara konsumen produk sawit. Selain itu, lanjut Indah, yang juga menjadi perhatian adalah praktik upah murah yang terus diterapkan.
“Upah kerja lembur yang tidak dibayar, yang ini semua bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021 sebagai turunan dan amanat UU Cipta Kerja,” lanjut Indah.
Isu lain yang masih menjadi pekerjaan rumah, adalah kesehatan dan keselamatan kerja terkait pemakaian pestisida, pelaksanaan program jaminan sosial bagi buruh, jaminan kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat bagi buruh.
ILO Harap Penerapan Konvensi
Yunirwan Gah, Koordinator Proyek Nasional, Organisasi Buruh PBB (ILO) menyebut lembaga itu memberi perhatian lebih terhadap isu ini.
“Kita ingin mendorong agar ada perlindungan yang tepat, misalnya ada perhitungan upah hidup minimum bagi pekerja lepas maupun pekerja perempuan, yang terlibat dalam kegiatan ini,” ujar Yunirwan dalam diskusi yang sama.
Dia mengingatkan, di sektor sawit, selain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ada juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).
“Ada pekerja yang disediakan oleh broker, yang sering kali tidak termonitor bagaimana hubungan kerjanya,” tambahnya.
ILO juga ingin memastikan adanya akses dasar bagi anak, misalnya untuk memperoleh pendidikan. Lokasi perkebunan sawit kadang berada di kawasan terisolasi. Jika tidak ada fasilitas pendidikan cukup, anak-anak akan cenderung terlibat dalam pekerjaan orang tuanya di kebun sawit.
BACA JUGA: Nestapa Buruh Perempuan di Perkebunan Sawit“Tanpa adanya akses pendidikan ini, cenderung anak akan terlibat dalam kegiatan yang membahayakan bagi diri mereka,” katanya memberi alasan.
Industri sawit juga harus memastikan agar ada penghormatan terhadap usia minimum untuk bekerja, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO. Yunirwan meminta penghormatan ini dipastikan diterapkan di setiap rantai pasok sawit. Karena itu, monitoring dan evaluasi untuk memastikan anak-anak tidak dilibatkan dan tidak dipekerjakan di industri sawit menjadi penting.
Hantaman ke Sawit Berkembang
Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), memaparkan sejumlah tantangan sektor sawit yang terus berubah. Dia mengatakan. sawit dijejali berbagai isu sejak tahun 1980-an. Awalnya diserang dengan isu kesehatan, kemudian lingkungan termasuk perusakan hutan dan habitat orang utan. Pada periode 2010, isu perubahan iklim mulai menghantui, disambung dengan tuduhan terkait kebakaran lahan gambut pada 2015. Sejak 2016, isunya bergeser ke Hak Asasi Manusia (HAM).
“Isu manusia, isu pekerja, isu HAM berkembang di lima, sepuluh tahun terakhir. Artinya karena tren dunia juga semakin memberi perhatian kepada isu pekerja, isu HAM, tentu sawit juga tidak boleh untuk tidak mengikutinya,” kata Sumarjono.
Sumarjono menyebut enam pekerjaan rumah yang masih harus mereka selesainya. Keenamnya adalah status kerja, upah, dialog sosial, pekerja anak dan perempuan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pengawasan pemerintah.
Namun, dia juga memastikan ada praktik baik di anggota GAPKI yang sudah dilakukan sejauh ini. Salah satu contohnya adalah terkait isu kesetaraan gender.
“GAPKI sudah mengeluarkan panduan, tentang perlindungan hak-hak pekerja perempuan di perkebunan sawit. Kita sudah susun, launching dan sosialisasikan ke berbagai kelompok pekebun sawit,” ujarnya.
BACA JUGA: Greenpeace: 3,12 Juta Hektare Sawit Berada Dalam Kawasan HutanLebih jauh dari itu, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, GAPKI telah mendirikan rumah perlindungan pekerja perempuan. Ini merupakan proyek perintis kerja sama keduanya, dan sebagai percontohan didirikan di Sumatera Selatan.
Aturan Internasional Lebih Ketat
Kahlil Hergaty dari lembaga Palm Oil Monitor menyebut isu buruh dan sistem perdagangan bukan hal baru di dunia. Namun, saat ini keduanya menjadi isu yang memperoleh perhatian, baik oleh pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Pemicunya, menurut Kahlil, adalah liberalisasi sekaligus upaya perlindungan pasar. Bagi serikat buruh di Barat, isu ini penting untuk melindungi pasar kerja dan industri mereka dari kompetisi global. Menyusul kemudian adalah kesadaran pentingnya hak-hak buruh itu sendiri.
“Jadi, sekarang yang berlaku adalah aturan-aturan baru, dan aturan-aturan yang lebih ketat, yang diperkenalkan secara internasional,” kata Kahlil.
Uni Eropa misalnya, kini memperkenalkan apa yang disebut sebagai uji tuntas atau due diligence bagi industri mereka, yang berfokus pada pekerja. Draft aturan ini akan tersedia pada Desember. Sementara lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (US CBP), mendorong penerapan aturan lebih ketat terkait UU Perbudakan Modern. Australia, Inggris dan Canada akan segera menyusul dengan regulasi yang tidak kalah ketat.
Sejak beberapa tahun terakhir, kata Kahlil, sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Amerika Serikat telah menyuarakan pentingnya pemenuhan hak buruh perkebunan di Indonesia. Sejumlah perusahaan menjadi target dari kampanye ini.
Your browser doesn’t support HTML5
“Kampanye ini, lebih menekankan pada upaya agar perusahaan Amerika Serikat yang menjadi importer produk sawit untuk mengubah kebijakan mereka terkait pembelian produk dari Indonesia, dan tidak terlalu berfokus pada perbaikan kondisi buruh di lapangan,” tambah Kahlil. [ns/ab]