Pelaku Penusukan Tokoh Agama Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan

Juru Bicara Mabes Polri Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/9/2020). (Foto: screenshoot)

Kepolisian telah menjerat pelaku penusukan terhadap tokoh agama Ali Jaber di Kota Bandar Lampung dengan pasal penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Juru Bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan polisi menahan Alpin Adrian (AA) yang menusuk tokoh agama Ali Jaber untuk 20 hari ke depan. Menurutnya, polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.

Polisi juga menetapkan AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Bahwasanya tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," jelas Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/9/2020).

Awi menambahkan korban Ali Jaber mengalami luka tusuk dan telah mendapat perawatan medis. Sedangkan untuk tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Bandar Lampung. Selain itu, kata Awi, Mabes Polri telah mengirimkan tim dokter dan psikiater untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

"Tentunya nanti setelah Polri menerima visum et repertum dari korban maupun tersangka akan dilakukan pemeriksaan ahli kedokteran," tambah Awi.

Polisi Masih Dalami Motif Penusukan

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Zahwani)

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan delapan saksi yang diperiksa berasal dari keluarga dan tetangga tersangka, serta saksi di lokasi kejadian. Kata dia, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku melakukan tindak pidana seorang diri. Kendati demikian, polisi masih mendalami motif penusukan yang dilakukan pelaku.

Menurut Pandra, berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan serangan tersebut karena terdorong rasa takut dan dibayang-bayangi ole sosok Ali Jaber. Menurutnya, pelaku juga beberapa kali melihat korban di media elektronik.

"Dia merasa terbayang-bayangi, perasan dia tidak nyaman. Itulah fakta-fakta yang ada kita selidiki secara mendalam, baik dari keseharian tersangka di dalam keluarga seperti apa," jelas Pandra kepada VOA, Senin (14/9/2020).

Pandra menambahkan lokasi penusukan berjarak sekitar 500 meter dari rumah tersangka. Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan AA untuk menyerang Ali Jaber.

LPSK Tawarkan Perlindungan ke Ali Jaber

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya telah menawarkan perlindungan kepada Ali Jaber. Salah satu pertimbangannya adalah penyerangan ini dapat mengancam jiwa Ali Jaber yang merupakan tokoh agama.

"Kita belum tahu apakah pelaku ini tunggal atau ada orang yang menggerakkan. Dan kita melihat kegagalan peristiwa ini karena korban bereaksi sehingga motif pelaku tidak terlaksana secara sempurna," jelas Edwin Partogi kepada VOA, Senin (14/9/2020).

Your browser doesn’t support HTML5

Pelaku Penusukan Tokoh Agama Ali Jaber Dijerat Pasal Penganiayaan

Edwin menambahkan perlindungan kepada korban dapat dilakukan dengan beberapa cara mulai dari pengawasan hingga penempatan di rumah aman. LPSK juga dapat memberikan pendampingan hukum untuk memastikan keterangan yang diberikan korban tidak dalam tekanan. Selain itu, korban juga bisa mendapatkan rehabilitasi medis, termasuk layanan psikologis jika mengalami trauma.

"Kalau korban mau menuntut ganti rugi terhadap pelaku, ada fasilitasi restitusi yaitu hak korban atas ganti rugi dari pelaku," tambahnya.

MUI Kutuk Serangan terhadap Ali Jaber

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengutuk serangan yang dilakukan pelaku terhadap Ali Jaber. Ia mendorong aparat untuk mengungkap motif dari tindakan pelaku yang menurutnya tidak manusiawi.

"Sehingga masyarakat luas bisa mengetahui apa motif yang melatarbelakangi tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan ini," jelas Anwar Abbas.

BACA JUGA: Jokowi Minta Polri Lebih Tegas Tangani Kasus Penyerangan Tokoh Agama  

Kasus penyerangan terhadap Ali Jaber ini menambah daftar panjang penyerangan terhadap tokoh agama yang terjadi sepanjang 2018-2020. Sejumlah kasus tersebut antara lain penyerangan terhadap pemuka agama di Kendal, Jawa Tengah (2018), penusukan seorang ustaz di Depok, Jawa Barat (2018) dan penganiayaan imam masjid di Sidoarjo, Jawa Timur (2018).

Pada 2020, tercatat dua kasus yaitu penusukan imam masjid di Pekanbaru pada Juli 2020 dan penyerangan imam masjid di Ogan Komering Ilir pada September ini. Motif penyerangan dari serangan tokoh agama tersebut beragam mulai dari kriminal murni hingga pelaku mengalami gangguan jiwa. [sm/em]