Pelaku Perdagangan Manusia Dihukum 4 Tahun Penjara di Turki

Turki telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dua warga Suriah atas kematian balita dan keluarganya yang tenggelam dalam perjalanan ke Turki (Foto: ilustrasi).

Media pemerintah Turki, Jumat (4/3) mengatakan Muwafaka Alabash dan Asem Alfrhad divonis melakukan perdagangan manusia dan dihukum penjara empat tahun dua bulan.

Turki telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dua warga Suriah atas kematian balita dan keluarganya yang tenggelam dalam perjalanan ke Turki.

Media pemerintah Turki, Jumat (4/3) mengatakan Muwafaka Alabash dan Asem Alfrhad divonis melakukan perdagangan manusia dan dihukum penjara empat tahun dua bulan.

Di antara para pengungsi yang tenggelam adalah Aylan Kurdi, anak berusia tiga tahun yang menjadi simbol krisis pengungsi ketika media mempublikasikan foto tubuhnya yang kecil dan tak bernyawa setelah terdampar di pantai Turki.

Para pengungsi lain yang tewas termasuk ibu dan saudara laki-laki Aylan. [as]