Pelopor #MeeToo Perancis Dikenakan Penalti Akibat Penistaan

Jurnalis Perancis Sandra Muller memberikan konferensi pers, di Paris, 25 September 2019. (Foto: Associated Press)

Seorang wanita pelopor gerakan #MeToo di Perancis, diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada seorang pria yang dituduhnya melakukan pelecehan seksual. Gerakan #MeToo adalah gerakan anti pelecehan seksual.

Sebuah pengadilan di Paris pada Rabu (25/9) memutuskan jurnalis Sandra Muller untuk membayar denda kepada eksekutif TV, Eric Brion, sebesar AS$ 22 ribu karena melakukan fitnah terhadap dirinya.

Pada 2017, ketika berlangsung gerakan anti pelecehan seksual yang gencar, Muller mengirim cuitan tuduhan lewat tagar #balancetonporc, yang kira-kira berarti “lanjutan dari babimu.” Cuitan itu dibuat Muller sebagai reaksi atas perkataan Brian yang diangggap sebagai pelecehan seksual pada dirinya.

Pengacara Brion mengatakan, komentar kliennya kepada Muller, yang dinilai tidak pantas, hanyalah sebuah usaha untuk main-mata di sebuah pesta, bukan pelecehan. Kliennya pun sudah minta maaf.

Pengadilan memerintahkan Muller untuk menghapus kicauannya, dan menggantinya dengan pernyataan pengadilan.

Menurut Muller, keputusan pengadilan ini mengirim pesan kepada korban pelecehan agar “Anda diam saja.” Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Pengacara Muller, Francis Szpiner, mengatakan keputusan ini juga mengirim pesan kepada laki-laki di Perancis, yaitu “kalau Anda hanya lakukan itu satu kali, Anda akan diampuni oleh pengadilan.”

Sementara Eric Brion memuji keputusan itu dan mencuitnya di Twitter: “kemenangan untuk keadilan yang sebenarnya.” [jm/pp]