Pembangunan infrastruktur di Indonesia dinilai masih mengabaikan konsep kelestarian lingkungan.
DENPASAR —
Pembangunan infrastruktur terkait implementasi program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dinilai lembaga lingkungan hidup masih mengabaikan konsep kelestarian lingkungan.
Apalagi target pencapaian dari MP3EI sebatas pertumbuhan ekonomi, bukan pada perbaikan kualitas lingkungan, ujar kepala departemen advokasi dan kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati, dalam diskusi publik tentang kebijakan lingkungan di Denpasar Bali pada Rabu (20/3).
Hidayati mengatakan perencanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia selama ini sangat jarang mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Sebagai salah satu bukti, ujarnya, adalah kesalahan dalam pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan jalan di atas perairan (JDP) di Bali yang menghubungkan Denpasar-Bandara Ngurah Rai dan Nusa Dua.
“Sekarang yang JDP saja, AMDAL-nya sudah salah. Mereka membuat AMDAL tanpa memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang akan dilakukan dalam proyek itu, sehingga muncul soal pengurukan dan lain-lain, itu yang tidak ada di AMDAL. Terus mereka melakukan revisi dari AMDAL tersebut padahal proyek itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Hidayati, dalam pembangunan infrastruktur terkait implementasi program MP3EI juga terjadi kerancuan hukum. Sebagai bukti, menurutnya, rencana tata ruang wilayah juga harus menyesuaikan dengan pengembangan program MP3EI.
“MP3EI ini kemudian kecenderunganya adalah menegasikan proses-proses yang sudah ada. Misalnya rencana tata ruang di Bali, harus disesuaikan dengan MP3EI, padahal jelas tata ruang itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi, dibanding MP3EI yang hanya proyek, ini sudah terjadi kekacauan ketika melihat hierarki hukum itu,” ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pemerintah telah berupaya untuk melakukan antisipasi terhadap setiap kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur.
“Sehingga kalau sekarang ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai akan merusak lingkungan, itu harus ada upaya perbaikan dulu baru bisa dilaksanakan. Contoh, kalau saya membuat jalan, akan menebang pohon, pohon yang ditebang itu harus kita ganti jauh lebih banyak dari pohon yang kita tebang,” ujarnya.
Djoko Kirmanto menambahkan, dalam pilar pembangunan Indonesia juga telah disebutkan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan menjadi salah satu poin kunci dalam pembangunan, selain pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan lapangan kerja.
Apalagi target pencapaian dari MP3EI sebatas pertumbuhan ekonomi, bukan pada perbaikan kualitas lingkungan, ujar kepala departemen advokasi dan kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati, dalam diskusi publik tentang kebijakan lingkungan di Denpasar Bali pada Rabu (20/3).
Hidayati mengatakan perencanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia selama ini sangat jarang mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Sebagai salah satu bukti, ujarnya, adalah kesalahan dalam pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan jalan di atas perairan (JDP) di Bali yang menghubungkan Denpasar-Bandara Ngurah Rai dan Nusa Dua.
“Sekarang yang JDP saja, AMDAL-nya sudah salah. Mereka membuat AMDAL tanpa memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang akan dilakukan dalam proyek itu, sehingga muncul soal pengurukan dan lain-lain, itu yang tidak ada di AMDAL. Terus mereka melakukan revisi dari AMDAL tersebut padahal proyek itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Hidayati, dalam pembangunan infrastruktur terkait implementasi program MP3EI juga terjadi kerancuan hukum. Sebagai bukti, menurutnya, rencana tata ruang wilayah juga harus menyesuaikan dengan pengembangan program MP3EI.
“MP3EI ini kemudian kecenderunganya adalah menegasikan proses-proses yang sudah ada. Misalnya rencana tata ruang di Bali, harus disesuaikan dengan MP3EI, padahal jelas tata ruang itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi, dibanding MP3EI yang hanya proyek, ini sudah terjadi kekacauan ketika melihat hierarki hukum itu,” ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pemerintah telah berupaya untuk melakukan antisipasi terhadap setiap kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur.
“Sehingga kalau sekarang ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai akan merusak lingkungan, itu harus ada upaya perbaikan dulu baru bisa dilaksanakan. Contoh, kalau saya membuat jalan, akan menebang pohon, pohon yang ditebang itu harus kita ganti jauh lebih banyak dari pohon yang kita tebang,” ujarnya.
Djoko Kirmanto menambahkan, dalam pilar pembangunan Indonesia juga telah disebutkan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan menjadi salah satu poin kunci dalam pembangunan, selain pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan lapangan kerja.