Laporan Amnesty International dan International Commission of Jurist pada hari Jumat (26/5) meminta agar Taliban Afghanistan diinvestigasi karena kemungkinan kejahatan berdasarkan hukum internasional karena memberlakukan pembatasan sangat ketat terhadap kaum perempuan.
Menurut kedua kelompok itu, laporan mereka memberikan “analisis hukum rinci mengenai bagaimana pembatasan ketat Taliban terhadap hak-hak kaum perempuan dewasa dan remaja Afghanistan, bersama dengan penggunaan pemenjaraan, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, dapat disamakan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan persekusi gender.”
“Ini adalah kejahatan internasional. Kejahatan ini terorganisir, meluas, sistematis,” kata Agnès Callamard, Sekjen Amnesty International, dalam sebuah pernyataan. “Jangan ada keraguan: ini adalah perang melawan perempuan.”
Santiago A. Canton, Sekjen International Commission of Jurists, mengatakan investigasi gabungan, pada periode Agustus 2021 hingga Januari 2023, mengindikasikan bahwa penindasan Taliban terhadap perempuan memenuhi semua kriteria untuk dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atas persekusi gender.” [uh/b]