Pemberian Hak Pilih Bagi Difabel dalam Pemilu

  • Puspita Sariwati

Your browser doesn’t support HTML5

Pada dasarnya para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak azasi yang sama dengan warga negara Indonesia yang lain, termasuk hak politik. Untuk itu, mereka juga memperoleh kesempatan memberikan suara dalam pemilu 2024. Bagaimana kesiapan TPS-TPS di Indonesia bagi para difabel?